Kampus rajin mengajarkan antikorupsi. mata kuliah wajib, seminar integritas, sampai poster besar bertuliskan “Tolak Gratifikasi” terpampang di lorong gedung. Tapi pada hari yang sama, di ruang sidang, seorang mahasiswa menenteng kotak makan dan kue untuk diletakkan kepada dosen penguji sebelum sidang dimulai. Tidak ada yang menegur. Tidak ada yang menganggapnya masalah. Di sinilah letak kejanggalannya. integritas diajarkan di kelas, gratifikasi kecil dipelihara di ruang sidang.
Sebut saja apa adanya, ini gratifikasi. Pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang, diberikan justru pada momen kewenangan itu sedang dijalankan. Dosen penguji punya kuasa menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa. Bagi dosen berstatus aparatur sipil negara di perguruan tinggi negeri, pemberian semacam ini menyerupai persis apa yang selama ini digembar-gemborkan harus ditolak kalau datangnya dari rekanan proyek. Bedanya cuma nominal, dan siapa yang berada di posisi lebih lemah.
Masalahnya, mahasiswa sendiri jarang berani menyebut ini sebagai persoalan. Bertahun-tahun dibungkus kata “tanda terima kasih” atau “biar penguji senang”, praktik ini diwariskan seperti kurikulum tersembunyi, kakak tingkat mewanti-wanti soal preferensi dosen tertentu, grup angkatan sibuk membahas anggaran patungan, dan siapa pun yang menolak ikut akan dicap sok idealis atau dianggap membahayakan nasib sidang teman-temannya sendiri. Tekanan sosial semacam ini jauh lebih efektif memaksa ketimbang ancaman sanksi resmi yang nyaris tidak pernah benar-benar ditegakkan.
Kampus harusnya berani bertindak namun membiarkan ini bertahan. Larangan gratifikasi biasanya cuma hidup di dokumen pedoman akademik, tanpa pernah benar-benar ditegakkan. Tidak ada rektorat yang serius menindaklanjuti laporan, tidak ada sanksi yang pernah dipublikasikan sebagai efek jera, dan yang paling menyedihkan, nyaris tidak ada dosen yang secara terbuka menyatakan menolak segala bentuk pemberian dari mahasiswa bimbingannya sendiri. Diamnya institusi ini bukan netralitas, melainkan pembiaran yang pada akhirnya melanggengkan budaya tersebut dari satu angkatan ke angkatan berikutnya.
Yang dipertaruhkan sebenarnya bukan cuma uang mahasiswa, melainkan kredibilitas proses akademik itu sendiri. Kalau kelulusan bertahun-tahun berjalan berdampingan dengan ritual pemberian hadiah kepada penilai, apa yang membedakan penilaian akademik dari transaksi yang dibungkus sopan-santun? Selama kampus tidak berani menyebut ini persoalan, selama itu pula kampus turut menormalisasi logika bahwa kebaikan hati penguji bisa “dijaga” dengan pemberian, dan logika semacam itu berbahaya untuk dibawa mahasiswa ke dunia kerja setelah mereka lulus nanti.
Kalau kampus benar-benar serius soal antikorupsi, mulailah dari hal paling dekat dan paling mudah dikontrol: hentikan ritual hampers sidang. Bukan dengan imbauan lisan yang dilupakan begitu musim sidang lewat, tapi dengan larangan tertulis yang tegas, sanksi yang dipublikasikan, dan keteladanan dosen yang berani menolak pemberian di depan mahasiswanya sendiri. Selama itu belum dilakukan, poster “Tolak Gratifikasi” di lorong kampus tidak lebih dari pajangan yang bertolak belakang dengan apa yang sedang terjadi beberapa meter saja dari tempatnya terpasang. [Hendra Saputra] Presiden Mahasiswa KMPNUPÂ

