METANOIAC.ID Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah cepat untuk menangani antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel bernomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga tersebut, Pemprov Sulsel mengusulkan sejumlah langkah untuk mengurai antrean BBM, khususnya BBM subsidi. Salah satunya melalui penerapan sistem pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Selain itu, pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk diminta untuk dijadwalkan kembali pada malam hari. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang. Sementara kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi ketika indikator bahan bakar menunjukkan satu bar ke bawah, sebagai upaya mencegah panic buying dan pengisian berulang.
Pemprov Sulsel juga meminta adanya penertiban terhadap personel dan nozzle SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan diberikan sanksi. Apabila tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Tidak hanya soal pembatasan, Pemprov Sulsel mendorong Pertamina melakukan inovasi dalam sistem pelayanan BBM. Beberapa langkah yang disebutkan meliputi penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM, hingga digitalisasi sistem antrean.
Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan. Surat tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., MM.

