METANOIAC.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 September 2026. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serta disaksikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri kabinet, pimpinan lembaga tinggi negara, dan petinggi TNI-Polri. Perombakan ini dilakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal, mengoptimalkan tata kelola penerimaan negara, serta merespons dinamika perekonomian global.
Proses pergantian ini berlangsung cepat dan mendadak. Pada siang hari menjelang pelantikan, Purbaya Yudhi Sadewa diketahui tengah memimpin rapat kerja bersama DPD RI di Senayan untuk membahas RUU APBN dan kebijakan fiskal daerah. Di tengah-tengah rapat, Purbaya menerima panggilan telepon mendadak dari Istana yang memintanya segera menghadap.
Adapun alasan utama pergantian posisi ini berkaitan erat dengan hasil evaluasi internal pemerintah atas kebijakan Purbaya yang melakukan perombakan besar-besaran terhadap ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dinilai memicu dinamika internal sehingga memerlukan harmonisasi ulang untuk menjaga stabilitas tata kelola birokrasi dan eksekusi kebijakan fiskal jangka pendek.
Rangkaian acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan di bawah Kitab Suci, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
Dalam keterangan pers pertamanya usai dilantik, Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, menegaskan komitmennya untuk segera melakukan konsolidasi internal pasca-perombakan pejabat. Fokus utamanya mencakup percepatan reformasi perpajakan, pembenahan tata kelola bea cukai, serta menjaga efisiensi belanja negara demi memperkuat daya beli masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional. [INP/466]

