Senin, Januari 20, 2025

Ketimpangan Hak Anak dalam Keluarga

spot_img
| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

METANOIAC.id Harta yang paling berharga adalah keluarga. Ungkapan tersebut sering dijumpai baik di media sosial, televisi, atau radio. Ungkapan yang menjunjung tinggi arti keluarga tersebut seharusnya dapat dijadikan pegangan dalam membentuk keluarga yang bermartabat. Lantas, apa yang dimaksud dengan keluarga itu sendiri?

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, keluarga didefinisikan sebagai unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Ketergantungan yang terjadi disebabkan adanya benang tak kasat mata yang mengikat setiap orang dalam keluarga tersebut. Benang tersebut terwujud dalam hak dan kewajiban anggota keluarga maupun sebagai seorang manusia yang berdaulat.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat. Setiap orang memiliki hak yang sama tanpa memandang umur, gender, pekerjaan, warna kulit, suku, ras, agama ataupun keyakinan selama mereka hidup di dunia ini. Hak tersebut berhak diperoleh setelah setiap orang telah memenuhi kewajibannya sebagai seorang manusia, seperti mengakui, menghormati, dan menghargai atas hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan penerapan sila kedua dan kelima Pancasila maupun yang tertera dalam peraturan perundangan – undangan.

Dalam lingkup keluarga sendiri, setiap hak harus dapat diselaraskan dengan kewajiban yang ada di keluarga itu. Seperti halnya seorang ayah yang mempunyai kewajiban mencari nafkah, ia juga pasti mendapatkan haknya sebagai seorang ayah, seperti mendapatkan dukungan, kasih sayang, penghormatan dari setiap anggota keluarga, dan sebagainya. Berlaku juga untuk ibu dan anak – anak. Mereka juga berhak mendapatkan haknya setelah kewajiban yang mereka miliki sebagai anggota keluarga terpenuhi.

Baca Juga:  Lapangan Tenis: Fasilitas Kampus atau Fasilitas Kaum Privilege?

Setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan haknya untuk mendapat pelajaran, kasih sayang, kesehatan, dan masih banyak lagi. Namun pada prakteknya, banyak terjadi kasus – kasus pelanggaran hak anak, seperti kekerasan fisik maupun mental, pelecehan, diskrimanasi, pengabaian pendapat, dan sebagainya. Padahal, sudah menjadi kewajiban orang tua untuk melindungi anak–anak mereka dari tindakan yang dapat merusak kesehatan jasmani maupun rohani si anak, tanpa memandang gender si anak tersebut.

Kasus–kasus yang sering terjadi kebanyakan menjadikan anak perempuan sebagai targetnya. Kurangnya keterbukaan si anak akan orang tua dapat menjadi salah satu alasan banyaknya kasus pelanggaran hak tersebut. Keterbatasan komunikasi yang dilakukan oleh orang tua, kasih sayang yang berbeda antara anak perempuan dan laki – laki, maupun budaya atau stereotip masyarakat menyebabkan terbentuknya karakter anak perempuan sesuai ‘bentuk’ yang diciptakan oleh orang – orang di sekitarnya.

Kurangnya keterbukaan anak berhubungan erat dengan kurangnya komunikasi yang terjalin antara orang tua dan anak. Orang tua yang sibuk bekerja cenderung mengabaikan anak mereka. Kelelahan akan pekerjaan sering mereka lampiaskan di rumah sehingga terjadi hubungan yang kurang harmonis antara orang tua dan anak, terutama anak perempuan yang lebih sensitif. Selain itu, pendapat anak juga akan diabaikan sehingga jarang terjadi pemufakatan dalam keluarga tersebut.

Selanjutnya, sebagai orang tua, tidak sepatutnya membeda–bedakan tingkat kasih sayang yang mereka berikan kepada anak mereka, pun secara tersirat maupun tersurat. Sebagai contoh, banyak kejadian yang menunjukkan bahwa anak perempuan akan mendapatkan ‘kewajiban’ yang lebih berat dibandingkan anak laki–laki, utamanya dalam hal mengurus rumah. Padahal, pada hakikatnya tugas mengurus rumah bukanlah suatu kodrat bagi kaum perempuan. Stereotip masyarakatlah yang menciptakan keadaan tersebut.

Baca Juga:  Nyala-Nyali Aktivis Pergerakan (Bagian I)

Kemudian stereotip atau budaya masyarakat juga akan memperhambat terciptanya kesetaraan gender dalam sebuah keluarga. Stereotip yang mengatakan bahwa anak perempuan lebih dekat dengan ayahnya dan anak laki–laki lebih dekat dengan ibunya mendorong terciptanya ketimpangan kasih sayang yang diberikan. Hal tersebut lantas menyebabkan ketidakseimbangan hak yang diberikan kepada anak perempuan dengan laki–laki. Selain itu, anggapan bahwa perempuan merupakan target empuk bagi pelaku kejahatan juga mendorong terciptanya kejahatan–kejahatan lain bagi kaum perempuan.

Sebagai orang yang hidup di zaman modern yang penuh dengan kemudahan, sudah sepatutnya semua orang belajar akan hak dan kewajiban anak yang berkaitan erat dengan kesetaraan gender, utamanya orang tua. Hal tersebut dikarenakan orang tua merupakan pendidik pertama bagi anak mereka. Berikan hak mereka sebagai seorang anak tanpa memandang gender mereka. Tentunya hal tersebut juga diiringi dengan pemberian pendidikan akan kewajiban anak yang harus dipenuhi. Pemenuhan hak dan kewajiban bukan semata–mata karena adanya peraturan yang ada, tapi harus ditanamkan dalam diri setiap insan manusia bahwa hal tersebut merupakan fitrah yang kita dapatkan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Penulis: Isna Septi Wahyuni  (Runner Up kategori Opini dalam METAFAIR 2021)

Vidio Untuk Anda

Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XXI
01:00
Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XX
01:51
Video thumbnail
Meta-Talk: Problematika Ormawa | Episode #12
43:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Kuliah Luar Negeri Bersama IISMA | Episode #11
41:47
Video thumbnail
MAY DAY - AKSI HARI BURUH | 1 Mei 2023 | Video Jurnalistik
05:51
Video thumbnail
TOLAK UU CIPTA KERJA | 6 April 2023 | Video Jurnalistik
08:38
Video thumbnail
Meta-Talk: Nahkoda Baru Kampus Hitam | Episode #10
58:48
Video thumbnail
After Movie Kongres XIX
01:52
Video thumbnail
Meta-Talk: Mengenal Metanoiac | Episode #9
21:08
Video thumbnail
Video Pengenalan Lembaga Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2021-2022
03:47
Video thumbnail
Meta-Talk: Esensi Pengaderan | Episode #8
43:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Pers Mahasiswa Dapat Dipercaya(?) | Episode #7
16:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Industri Kreatif | Episode #6
15:44
Video thumbnail
Kilas Balik 11 April 2022 | Video Jurnalistik
09:43
Video thumbnail
Meta-Talk: Feminisme | Episode #5
16:13
Video thumbnail
Gelap Terang Kampus Hitam | Video Jurnalistik
15:52
Video thumbnail
Kantin Fana 2 | Video Jurnalistik
03:06
Video thumbnail
Meta-Talk: Self Love | Episode #4
08:11
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa Berprestasi di Luar Jurusannya | Episode #3
10:04
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa vs Organisasi | Episode #2
16:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Tahun Baru Bersama Direktur | Episode #1
32:01
Video thumbnail
Menilik Realisasi Janji Pembenahan Kantin | Short Documentary | PERSMA PNUP
10:15
Video thumbnail
Catatan 8 Oktober | Short Documentary | Persma PNUP | Omnibus Law
14:08
Video thumbnail
Suara Demonstran Omnibus Law | 14 Agustus 2020 | Persma PNUP
08:01
Video thumbnail
Opini Mereka Tentang Peran Media di Masa Pandemi COVID-19 | PERSMA PNUP #5
08:58
Video thumbnail
Mahasiswa VS Corona | Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang | Covid-19 | Video Jurnalis #4
10:01
Video thumbnail
New Year New Hope. Kampus 2 Politeknik Negeri Ujung Pandang. Vidio Jurnlistik Persma PNUP #2
08:59
Video thumbnail
Kantin Fana, Video Junrlis Pemindahan Kantin PNUP #1
08:09
Video thumbnail
Pendapat Sivitas Kampus Mengenai WC yang ada di PNUP
04:24
Video thumbnail
DIKLAT BELA NEGARA MABA PNUP 2018 - RINDAM XIV HASANUDDIN
17:19
Video thumbnail
Bela Negara 2018
01:00
Video thumbnail
Wawancara Pengenalan Lembaga PKKMB 2018
02:19
Video thumbnail
CARAKA Malam Bela Negara Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:58
Video thumbnail
Dokumentasi Aksi 2 Mei 2018 oleh Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
10:06
Video thumbnail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018
01:01
Video thumbnail
Pendidikan Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:00
Video thumbnail
Kunjungan Media Online Rakyatku dan Harian Fajar
01:01
Video thumbnail
Tahap Wawancara Anggota Baru Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
01:01

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU