Kamis, Juli 2, 2026

Jelang Kelulusan, Mahasiswa Masih Bingung Soal Pengakuan SK Organisasi Eksternal

METANOIAC.id Menjelang pengajuan kelulusan, sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) masih mempertanyakan apakah Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi eksternal dapat diakui sebagai poin kegiatan kemahasiswaan. Kebingungan tersebut muncul karena masih banyak mahasiswa yang belum memahami kategori organisasi eksternal yang memenuhi ketentuan dalam Pedoman Akademik PNUP.

Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan ialah status organisasi yang menghimpun mahasiswa berdasarkan asal daerah atau yang dikenal sebagai organisasi daerah (Organda). Sebagian mahasiswa menganggap organisasi tersebut termasuk dalam kategori organisasi eksternal tingkat regional sehingga SK kepengurusannya dapat diajukan sebagai pemenuhan poin kegiatan kemahasiswaan.

Berdasarkan Pedoman Akademik PNUP, penilaian poin kepengurusan organisasi eksternal diberikan kepada organisasi berkategori Regional dan Nasional, dengan besaran poin yang disesuaikan berdasarkan tingkat organisasi dan jabatan yang diemban mahasiswa. Namun, pedoman tersebut tidak merinci contoh organisasi yang termasuk dalam masing-masing kategori.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Bagian Akademik PNUP, Molyanti, S.A.B., S.E., M.I., menjelaskan bahwa organisasi eksternal tingkat regional merupakan organisasi yang menghimpun anggota dari berbagai perguruan tinggi dalam satu wilayah. Sebagai contoh, ia menyebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sulawesi Selatan yang beranggotakan mahasiswa dari sejumlah kampus di Sulawesi Selatan.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai kriteria organisasi eksternal tingkat regional sebagaimana dimaksud dalam pedoman. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat memahami perbedaan antara organisasi yang memiliki cakupan regional dengan organisasi yang dibentuk berdasarkan asal daerah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pengajuan dokumen pemenuhan poin kegiatan kemahasiswaan.

Sebelumnya, melalui pemberitaan Metanoiac pada 5 Mei 2025 Kegiatan Eksternal Tak Lagi Diakui sebagai Poin – Metanoiac, pihak kampus juga telah menegaskan bahwa kegiatan organisasi eksternal yang diselenggarakan secara mandiri tidak lagi diakomodasi dalam pencarian poin kegiatan kemahasiswaan. Saat itu, Molyanti menyampaikan bahwa organisasi eksternal bukan merupakan bagian dari kemahasiswaan PNUP sehingga tidak dapat diakomodasi dalam penilaian poin, kecuali yang telah diatur dalam Pedoman Akademik PNUP. [VS/468][SA/467][AN/479]

Baca Juga:  Siap-Siap! EIR 2018 Siapkan Hadiah Menarik

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

BERITA TERBARU