Spanduk. Spanduk protokol kesehatan telah dipajang, Kamis, (5/6). [CR/300]
Westafel Station. Jurusan Akuntansi mendapat sumbngan berupa Westafel Station yang siap digunakan, Kamis (4/6). [CR/300]
METANOIAC.id Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menjalankan perkulihaan tatap muka. Persiapan ini dilakukan atas kerjasama tim keamanan dan tim rumah tangga PNUP, Kamis (4/6).
Takko, selaku Kepala sub bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara PNUP, mengatakan bahwa PNUP telah mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan.
“Jadi setiap jurusan, kita akan siapkan Thermometer Gun, tempat cuci tangan, dan spanduk imbauan protokol kesehatan,” ucapnya.
“Sebelum masuk, mahasiswa harus cek suhu badan, wajib mengenakan masker, kemudian mencuci tangan baik sebelum dan setelah dari lab maupun bengkel, tetap menjaga jarak (pshycal distancing) minimal satu meter,” imbaunya.
Takko berharap agar para mahasiswa dapat disiplin dan tetap berhati-hati serta mengingatkan bahwa virus ini tidak mengenal tua maupun muda.
Namun, saat itu juga diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dengan Nomor : 4432./3450/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTS Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.
Gubernur. Foto Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait perpanjangan masa belajar di rumah, Kamis (4/6). [Ist]
Pada poin pertama menyatakan, “Perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 5 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni.”
Surat Edaran. Foto Surat Edaran Wakil Direktur I PNUP dengan perihal “Penyelenggaran Proses Belajar Mengajar (PBM) Semester Genap 2019/2020, Sabtu (8/6). [Ist]
Kemudian disusul dengan Surat Edaran Wakil Direktur I bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni yang tertera bahwa perpanjangan perkuliahan daring tetap dilanjutkan sampai akhir semester yaitu minggu ke-14 untuk regular (tanggal 12 Juni 2020).
Perpanjang. Kembali diperpanjang, Surat Edaran Wakil Direktur telah ditanda tangani, Jumat (12/6).[Ist]
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, kembali diperpanjang terhitung 15 s.d. 20 Juni 2020 dan akan disesuaikan kembali dengan memperhatikan perkembangan pencegahan COVID-19 dari pemerintah pusat. Hal tersebut, belum mendapat kepastian untuk dapat melakukan perkuliahan secara tatap muka. [TFQ/299 CR/300]