METANOIAC.id Pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat yang mencakup persetujuan transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Negeri Paman Sam. Kebijakan ini menuai sorotan tajam dari pakar dan pegiat keamanan digital karena dinilai mengabaikan aspek fundamental perlindungan privasi.
Kesepakatan ini disebutkan secara eksplisit dalam dua dokumen resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, yakni Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kerja untuk Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik serta Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi ke AS, serta mengakui bahwa Amerika Serikat telah memiliki standar perlindungan data yang “memadai”.
Pernyataan tersebut menjadi ganjil di mata sejumlah pengamat, sebab menurut Data Protection Laws of the World, Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif. Negara itu juga tercatat pernah menjatuhkan denda kepada beberapa raksasa teknologi karena pelanggaran data di wilayah Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini merupakan inisiasi langsung antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS saat ini, Donald Trump.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap pembahasan. “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo saat menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025), sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pertukaran data secara langsung antar pemerintah (government to government), melainkan melalui mekanisme bisnis dan berdasarkan persetujuan individu. Airlangga juga mencontohkan pengelolaan digital zone seperti di Nongsa, Batam, yang menerapkan sistem keamanan fisik dan infrastruktur digital ketat, termasuk pengamanan kabel serta akses terhadap pusat data.
Namun, penjelasan pemerintah tetap menuai keraguan dari para pengamat. Ardi Sutedja, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, mempertanyakan istilah “data komersial” yang disebut-sebut tidak mencakup data pribadi.
Menurutnya, transfer data lintas negara (cross-border data transfer) hampir selalu melibatkan data pribadi, terutama dari nasabah atau pengguna layanan digital. “Kalau bicara cross border artinya kan itu data pribadi masyarakat, data nasabah, data customer, yang melakukan kegiatan dengan perantara perusahaan-perusahaan Amerika. Yang sudah pasti itu ada data pribadi, bukan data komersial,” ujarnya, dikutip dari BBC News Indonesia.
Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, sebelumnya menyatakan bahwa data strategis negara tidak akan termasuk dalam transfer tersebut, dan hanya mencakup data komersial. Ia juga menegaskan bahwa proses ini tetap tunduk pada regulasi domestik, termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP secara tegas menyebut bahwa pengendali data wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak dapat memproses atau memberikan akses kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari subjek data.
Airlangga turut menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sendiri telah membagikan banyak data pribadi secara sukarela melalui berbagai layanan daring seperti Google, Bing, email, dan e-commerce. Pemerintah, kata dia, akan menyusun protokol khusus agar data tersebut terlindungi saat ditransfer ke entitas bisnis di AS.
Finalisasi perjanjian direncanakan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Namun, kritik terus bermunculan, terutama atas narasi bahwa data pribadi dapat menjadi bagian dari kesepakatan dagang. “Data pribadi bukan barang dagangan,” tulis salah satu aktivis privasi di media sosial, menyoroti lemahnya posisi negosiasi pemerintah dalam perlindungan data warganya. [ANA/430, ST/427]
Sumber:
Laporan BBC Indonesia, “Prabowo sepakat transfer data pribadi warga Indonesia ke AS – Apa saja datanya dan apa risikonya?” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1jwjz15l5wo, diakses 25 Juli 2025.
CNBC Indonesia, “Trump Minta Data Warga RI Ditransfer ke AS, Begini Respons Prabowo!” https://www.cnbcindonesia.com/news/20250724082755-4-651755/trump-minta-data-warga-ri-ditransfer-ke-as-begini-respons-prabowo