METANOIAC.id Teka-teki mengenai efektivitas Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 yang menginstruksikan peniadaan perkuliahan selama Pekan Ilmiah Mahasiswa Politeknik (PIMPol) akhirnya terjawab. Dalam sebuah wawancara singkat yang dilakukan oleh kru Metanoiac, Direktur PNUP mengungkapkan adanya pertimbangan administratif yang membuat aturan “libur kuliah” tersebut menjadi elastis di lapangan.
Pelaksanaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Politeknik (PIMPol) 2026 Politeknik Negeri Ujung Pandang yang seharusnya menjadi ajang pesta ilmiah, kini menyisakan tanda tanya besar bagi sebagian kalangan mahasiswa. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan yang mencolok antara instruksi tertulis dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 poin ke 2 bahwa, “Seluruh kegiatan perkuliahan tatap muka (onsite) maupun daring (online) pada tanggal 13 s.d. 17 April 2026 ditiadakan untuk sementara. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa untuk berpartisipasi kegiatan PIMPol,” berbeda dengan fakta yang terjadi di ruang-ruang kelas.
Dalam sebuah wawancara singkat yang dilakukan oleh kru Metanoiac, Prof. Rusdi Nur, S.ST., M.T., Ph.D selaku Direktur PNUP mengakui adanya dilema yang dihadapi oleh tenaga pendidik. Dari sisi dosen, banyaknya hari libur dalam kalender akademik tahun ini menciptakan tekanan untuk mengejar ketertinggalan agar target 16 kali pertemuan dalam satu semester tetap terpenuhi.
Namun, jawaban tersebut dirasa belum menyentuh akar persoalan mengenai kekuatan hukum dari Surat Edaran itu sendiri. Merasa penjelasan tersebut kurang menjawab esensi aturan yang ada, kru Metanoiac kembali melontarkan pertanyaan untuk mempertegas posisi poin kedua dalam SE tersebut.
“Jadi untuk poin kedua itu, artinya bisa dan tidak bisa dilakukan perkuliahan asal ada kesepakatan antara dosen dan mahasiswa, Pak?” tanya kru Metanoiac.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur PNUP memberikan pernyataan yang secara gamblang menunjukkan adanya dualitas sikap institusi.
“Kalau dari saya dan secara aturan itu melarang, tidak bisa. Namun, kembali lagi pada kesepakatan mahasiswa dan dosen agar pertemuan 16 kali itu terpenuhi,” tegas Direktur PNUP.
Pernyataan ini seolah memberikan “ruang abu-abu” bagi civitas akademika. Secara administratif, institusi menyatakan kuliah ditiadakan, namun secara lisan, pimpinan memberikan izin bagi dosen dan mahasiswa untuk melakukan negosiasi di luar instruksi tertulis tersebut.
Kondisi ini menempatkan mahasiswa pada posisi yang sulit. Di satu sisi mereka diwajibkan untuk memeriahkan PIMPol, namun di sisi lain mereka terpaksa “sepakat” untuk tetap masuk kuliah demi memenuhi beban akademik.
Absennya ketegasan dari pihak direktorat dalam mengawal kebijakannya sendiri dikhawatirkan akan merusak tatanan birokrasi kampus di masa depan, di mana Surat Edaran tidak lagi dianggap sebagai instruksi yang wajib dipatuhi secara kolektif. [IFI/471, MAP/417]

