METANOIAC.id Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) mengungkapkan alasan peniadaan peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester genap setelah melakukan audiensi dengan Direktur PNUP. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem baru yang diterapkan oleh pimpinan kampus.
Sejak akhir Desember, BEM PNUP membuka pendataan banding UKT melalui Google Form bagi mahasiswa angkatan 2022 hingga 2025. Hingga awal Januari 2026, tercatat lebih dari 300 mahasiswa mengajukan banding UKT, dengan sekitar 200 mahasiswa berasal dari angkatan 2025. Data tersebut kemudian dibawa dalam audiensi bersama Direktur PNUP sebagai dasar advokasi aspirasi mahasiswa, disertai landasan hukum yang relevan.
Dalam audiensi tersebut, Direktur PNUP menjelaskan bahwa peninjauan UKT hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun dan hasil penetapannya berlaku hingga mahasiswa menyelesaikan masa studi. Kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan diterapkan untuk menyederhanakan sistem peninjauan UKT yang dinilai terlalu kompleks.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Kajian, Aksi, dan Strategis BEM PNUP, Radhiyatul Ikram, menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam. “Kami melihat mungkin akan menjadi masalah ketika pimpinan tidak membuka akses audiensi sama sekali. Namun, untuk kebijakan baru ini kami akan terus mendalami, mengkaji, dan mengadvokasikannya kepada pimpinan,” ujarnya.
Meski peninjauan UKT hanya dilakukan satu kali dalam satu periode, Direktur PNUP menegaskan bahwa peninjauan ulang tetap dapat dilakukan secara khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala serius. Selain itu, tidak terdapat batasan jumlah mahasiswa yang dapat mengajukan banding UKT. Seluruh pengajuan tetap akan melalui proses wawancara dan peninjauan, berbeda dengan periode sebelumnya yang menerapkan batasan kuota.
Terkait alasan peninjauan UKT hanya diberlakukan pada semester ganjil, Direktur PNUP menyebut hal tersebut berkaitan dengan stabilitas keuangan birokrasi PNUP dalam satu periode anggaran. Apabila peninjauan dilakukan pada semester genap, dikhawatirkan dapat mengganggu kestabilan keuangan kampus. Berdasarkan data yang disampaikan Presiden BEM PNUP, total piutang mahasiswa yang menunggak UKT mencapai sekitar 1,9 miliar rupiah.
Menanggapi kebijakan tersebut, BEM PNUP menyatakan akan terus mengawal isu UKT. Selain pengurangan UKT, BEM juga mengadvokasikan pembebasan UKT bagi mahasiswa yang memenuhi syarat. Dari hasil advokasi tersebut, sebanyak 99 mahasiswa berhasil mendapatkan pembebasan UKT pada semester genap.
Sebagai solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar UKT, pimpinan kampus juga memberikan opsi pengangsuran pembayaran. Hingga saat ini, BEM PNUP mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberatan pembayaran UKT semester genap. Namun, mahasiswa tetap diimbau untuk melaporkan kendala pembayaran.
“Sejauh ini, dari data dan komunikasi kami dengan mahasiswa, belum ada yang menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pengangsuran UKT. Namun, kami telah menyampaikan agar apabila ada yang belum atau tidak mampu membayar UKT, meskipun telah mengangsur, sebaiknya tetap melaporkannya kepada BEM,” ujar Radhiyatul Ikram.
BEM PNUP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan peninjauan UKT. “Kami berharap mahasiswa juga memiliki kesadaran penuh. Ketika ingin dikawal, harus ada kesadaran dari mahasiswa itu sendiri,” ujar Tegar Firmansyah, Staf Kementerian Kajian, Aksi, dan Strategis BEM PNUP.
Sementara itu, Menteri Kajian, Aksi, dan Strategis BEM PNUP, Tajudin, menekankan bahwa perjuangan akses pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. “Nasib kita untuk memperjuangkan akses pendidikan tidak hanya dititipkan pada lembaga dalam kampus, tetapi mahasiswa itu sendiri yang harus memperjuangkan hak pendidikannya. Kami dari BEM akan menyediakan kajian-kajian yang dibutuhkan, namun mahasiswa juga harus ikut mengawal setiap kebijakan secara bersama-sama,” ujarnya. [EA/465]

