Selasa, Mei 5, 2026

Abaikan Tuntutan Pemecatan, PNUP Hanya Beri Sanksi Turun Jabatan pada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

METANOIAC.id Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) resmi menjatuhkan sanksi terhadap salah satu dosen di Jurusan Akuntansi terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, S.ST., M.T., Ph.D. Dalam putusan itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dari Lektor menjadi Asisten Ahli, terhitung mulai 1 Mei 2026.

Selain itu, PNUP juga menerbitkan Surat Penonaktifan Tugas Akademik yang berlaku sejak 20 April 2026. Melalui surat tersebut, yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik, termasuk kegiatan pengajaran, pembimbingan, pengujian tugas akhir, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan mahasiswa.

Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) PNUP. Terlapor dinyatakan terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual.

PNUP juga merujuk pada sejumlah regulasi dalam menjatuhkan sanksi tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan di lingkungan kampus setelah mahasiswa yang tergabung dalam KMPNUP menggelar aksi dan audiensi. Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap pelaku serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas PPK PNUP.

Dengan keluarnya putusan ini, pihak kampus menyatakan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, respons dari mahasiswa dan civitas akademika terhadap keputusan tersebut masih terus berkembang. [SA/467][VS/468]

Baca Juga:  Empat Mahasiswa PNUP Bawa Sul-Sel Juara Umum Tarung Derajat POMNAS XV

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

BERITA TERBARU