Senin, Mei 12, 2025

Panitia PPCD Dibentuk untuk Pergantian Direktur PNUP

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

METANOIAC.id  Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) telah membentuk Panitia Pemilihan Calon Direktur (PPDC) untuk periode 2025–2029 pada 17 Februari 2025, dengan Abdullah Bazergan sebagai ketua. Pergantian ini dilakukan karena direktur sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Oleh karena itu, perlu ditunjuk pelaksana tugas (Plt.) sebelum pemilihan direktur definitif dilakukan.

Jamal ditunjuk sebagai pelaksana tugas tersebut oleh kementerian yang sebelumnya menjabat sebagai asisten direktur. Dalam wawancara ini Abdullah menyampaikan pesan dari kementerian kepada Jamal “Pak Jamal saya menunjuk anda, tapi anda persiapkan waktu pemilihan paling lama bulan oktober tahun 2025 sudah ada direktur yang baru” ucap Pak Abdullah.

Mengetahui hal tersebut respon dari Jamal sebagai direktur langsung membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan seleksi pencalonan direktur PNUP. Dalam proses pemilihan calon direktur ini dilakukan tahapan yang disebut penjaringan calon direktur yang berlangsung mulai Februari hingga September 2025. 

Adapun Tahapan pemilihan direktur PNUP periode 2025-2029 sebagai berikut :

  1. Pembentukan Panitia PPCD (17-24 Februari 2025)
  2. Sosialisasi Tata Cara Pemilihan Bakal Calon dan Calon Direktur (25 Februari – 11 April 2025)
  3. Pendataan dan Pengumuman Nama Dosen Bakal Calon (14 – 21 April 2025)
  4. Penjaringan Bakal Calon Yang memenuhi Syarat (22 – 28 April 2025)
  5. Pendaftaran Bakal Calon Direktur dari Hasil Penjaringan (29 April – 23 Mei 2025)
  6. Pemeriksaan Berkas (26 Mei – 5 Juni 2025)
  7. Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon Direktur yang Memenuhi Syarat (9 – 13 Juni 2025)
  8. Penyampaian Nama-nama Bakal Calon Direktur ke Senat dan Penyebarluasan oleh Panitia (16 Juni – 4 Juli 2025)
  9. Penyampaian Program Kerja Bakal Calon Direktur dalam Sidang Senat Terbuka (14 Juli 2025)
  10. Penyaringan Calon Direktur oleh Senat Dalam Sidang Senat Tertutup (15 Juli 2025)
  11. Penyampaian Penyampaian Daftar Riwayat Hidup dan Program Kerja Ketiga Nama Calon Direktur ke Menteri (21 Juli 2025)
  12. Wawancara oleh Tim Kementerian (Agustus – September 2025)
  13. Persiapan Pemilihan Akhir (Agustus – September 2025)
  14. Pemilihan Calon Direktur oleh Senat dan Menteri dalam Sidang Senat Tertutup (Agustus – September 2025)
  15. Penyampaian Hasil Pemilihan Calon Direktur Periode 2025-2029 ke Menteri (Agustus – September 2025)
Baca Juga:  Audiensi Akbar Kembali Digelar Bersama Pimpinan Baru PNUP

Dalam hal ini, calon direktur dapat berasal dari kalangan dosen Politeknik maupun pihak eksternal, seperti dari Dinas Pendidikan. Namun, menurut Abdullah, umumnya kandidat yang terjaring berasal dari internal Politeknik.

Meskipun calon bisa dari luar, biasanya yang terpilih berasal dari Politeknik karena mereka lebih memahami kondisi internal institusi dan lebih mampu mengembangkannya dibandingkan orang luar,” ujar Abdullah.

Beliau juga menekankan bahwa pada tahap pemeriksaan berkas, perlu dipastikan bahwa setiap calon direktur memiliki kepangkatan minimal golongan IVA, gelar magister, dan merupakan dosen tetap di institusi tersebut. Proses ini berlanjut hingga penetapan calon yang akan dipilih.

“Yang memilih adalah senat PNUP, dalam hal ini disebut senat akademik, ditambah dengan menteri pendidikan tinggi RI, dengan komposisi senat itu 65% dan menteri 35%” ucapnya. Proses pemilihan ini melibatkan Kementerian, namun dalam praktiknya, terdapat kecenderungan di era Presiden Prabowo di mana Menteri Pendidikan tidak memberikan porsi 35%-nya. Sebaliknya, keputusan tersebut lebih sering diserahkan kepada institusi, dengan pembagian yang mungkin dilakukan secara merata atau berdasarkan pertimbangan lain yang hanya diketahui oleh Menteri. 

Perlu diketahui bahwa dalam proses pemilihan direktur ini, diwajibkan ada empat calon. Pada tahap pertama, institusi akan memilih tiga dari empat calon yang ada. Selanjutnya, pada tahap kedua, Menteri bersama Senat akan memilih satu dari tiga calon tersebut untuk ditetapkan sebagai Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Namun, untuk saat ini calon direktur itu belum ada karena baru sampai pada tahap kedua yaitu pembentukan kepanitian.

Masa jabatan direktur dan asisten direktur memiliki durasi yang sama. Ketika seorang direktur terpilih, ia berhak untuk menunjuk asisten direktur pada saat yang bersamaan. Dengan demikian, masa jabatan asisten direktur berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan direktur. Program kerja yang dijalankan oleh direktur sebelumnya tidak wajib dilanjutkan oleh direktur yang baru, karena setiap direktur memiliki visi dan misi yang akan dijalankan sesuai dengan kebijakan serta arah kepemimpinannya.

Baca Juga:  Berikut Penjelasan WD I Terkait SE Bantuan UKT 2021/2022

Terakhir beliau berpesan dan berharap untuk seluruh rangkaian kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kisruh. 

“Sangking panjangnya setiap program maka belum tentu dalam keterbatasan setiap program dapat dilaksanakan. Bukan karena direkturnya tidak mampu tapi adanya keterbatasan dana“ ucap Abdullah. [TRF/446,  NDA/445]

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU