METANOIAC.id Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan penataan terhadap guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai penghentian penugasan guru honorer ramai dibahas di media sosial.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.
“Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi.” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN masih diperbolehkan bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Namun, mulai tahun 2027 pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menugaskan guru non-ASN di satuan pendidikan negeri.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah di Indonesia. Sementara itu, guru non-ASN yang dapat melanjutkan penugasan hingga akhir 2026 adalah mereka yang sudah tercatat dalam Dapodik paling lambat 31 Desember 2024.
Pemerintah menyebut penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem kepegawaian dengan aturan ASN yang baru. Guru non-ASN diarahkan mengikuti seleksi PPPK atau jalur resmi lainnya agar tetap dapat mengajar di sekolah negeri.
Meski demikian, kebijakan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan tenaga pendidik. Banyak guru honorer berharap pemerintah memberikan solusi yang jelas terkait status dan keberlanjutan pekerjaan mereka di masa mendatang.[INP/466]

