METANOIAC.Id Beberapa jalur pendaftaran mahasiswa baru tahun 2021 telah dibuka sejak Februari lalu. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini terbagi beberapa jalur pendaftaran, seperti:
1. Jalur SNMPN (D-4)
2. Jalur PRESTASI
3. Jalur SBMPN (D-3)
4. Jalur KERJASAMA MSU
5. Jalur SNMPN (D-3)
6. Jalur SBMPTN (D-4)
7. Jalur NON SUBSIDI (JNS)
Ditemui di ruangannya pada Senin (19/4), Ahmad Zubair Sultan selaku Wakil Direktur 1 (WD1) menjelaskan mengenai alur pendaftaran mahasiswa baru. Ia mengatakan bahwa untuk program studi D3 dan D4 ada dua jalur, yaitu SNMPN (Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri) dan SBMPN (Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri).
SNMPN D3 dan D4 telah dilakukan penyeleksian dan pengumuman sementara untuk SBMPN D3 baru akan dibuka pada Mei nantinya, sedangkan untuk pengumuman SBMPN akan dilakukan secara bersamaan dengan pengumuman SBMPTN universitas.
Ia juga menjelaskan bahwa jalur prestasi merupakan jalur bebas tes dan dibatasi oleh sekolah. “Jadi, siswa yang tidak lulus di jalur SNMPN maupun SBMPN dan termasuk peringkat 1-10 di sekolahnya bisa daftar melalui jalur ini. Namun, mereka yang daftar di jalur ini harus memiliki sertifikat atau piagam yang harus diupload sebagai bukti prestasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan terkait jalur kerjasama MSU yang diperuntukkan hanya untuk jurusan D4 akuntasi. “Yang ingin S2 dengan waktu lebih cepat bisa daftar jalur ini, kuliahnya di Malaysia. Jalur ini masih untuk Akuntansi, jurusan lain belum,” terangnya.
Sedangkan Jalur JNS tidak dibuka untuk semua prodi. Namun, diharapkan semua prodi bisa membuka JNS karena diinginkan menerima 30% dari jalur JNS.
Terkait pemisahan jalur pendaftaran untuk D3 dan D4, WD 1 mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan Direktur dan WD 1 yang mengusulkan ke Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk program studi D4 diikutsertakan dalam SBMPTN. Sementara untuk jalur Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) sudah dari tahun lalu ditiadakan dan berganti nama menjadi Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN). Hanya saja untuk tahun lalu belum bergabung dengan universitas, masih terpusat.
Alasan pemisahan jalur pendaftaran untuk D3 dan D4 dilakukan karena menggunakan jalur SBMPN ada biaya pemerintah, sedangkan untuk jalur UMPN memakai biaya sendiri. Itulah alasan mengapa diusulkan untuk diganti nama dari jalur UMPN menjadi jalur SBMPN. “Itupun didanai mesti ikut ke universitas jadi D3 sistem penerimaannya masih dibiayai sendiri oleh politeknik, jadi politeknik memberikan kontribusi baru sistemnya bisa dijalankan, sementara untuk D4 sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk proses seleksinya dan untuk kemungkinan tahun depan sistem penerimaan ini akan dilanjutkan,” pungkasnya.
Total mahasiswa baru yang akan diterima tahun ini berjumlah 2.218 orang. Jalur prestasi sebanyak 20%, jalur mandiri dan kerjasama 30% dan 50% dari jalur tes.
Jumlah UKT tahun ini masih sama dengan jumlah UKT tahun 2019, yakni untuk D3 berjumlah Rp.2.400.000.00 dan untuk D4 berjumlah Rp.3.000.000.00. Sesuai dengan keputusan Menteri tahun 2019, status Politeknik masih dibawah naungan satuan kerja dan sementara dibuatkan proposal untuk dapat diubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). “Kemungkinan paling cepat tahun depan dan proposal tersebut telah direvisi 4 kali oleh konsultan, dalam hal ini Polinema meski baru draft pertama yang dikirim. Bukan hanya di Kementrian kita saja, tapi dia juga ke Kementrian keuangan mungkin dan ini prosesnya lama,” jelasnya.
Sementara untuk perkuliahan onsite yang akan dilaksanakan Juli mendatang belum dilaksanakan dikarenakan dari segi ruangan belum siap. “Kalau ruangan belum, makanya kita buat ruangan tambahan di auditorium lantai bawah dan gedung seminar juga, dengan mahasiswa yang bertambah setiap tahunnya maka dari segi fasilitas akan disesuaikan. Saya minta dihitung semua, dalam artian akademik menghitung jumlah mahasiswa dan direncanakan oleh bidang perencanaan dengan mengetahui jumlah mahasiswa tahun ini dan tahun depan,” jelasnya.
Ahmad Zubair menerangkan bahwa Jalur Anak Dosen dan Tenaga Pendidik (Tendik) merupakan usulan dari Senat dan memiliki undang-undang, yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tentang Kesejahteraan Dosen. “Jalur Anak Dosen dan Tendik disetujui Senat. Kuota anak dosen ini diambil dari kuota mandiri. Kuota reguler tidak kami kurangi, tapi ini diambil dari kuota mandiri. Artinya kerugian institusi karena mandiri itu kita diizinkan memungut biaya tambahan diluar UKT yang namanya SPI dan kalau anak dosen masuk di kuota mandiri, maka potensi untuk mendapat SPI berkurang. Tapi saya belum bagikan link pendaftaran untuk jalur khusus anak dosen dan tenaga pendidik ini karena sampai sekarang belum ada SK yang dikeluarkan terkait jalur ini,” bebernya. [ARF/322]