Metanoiac.id Kebijakan pengenaan tarif terhadap fotografer yang dibawa wisudawan pada Wisuda Gelombang II Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menjadi perbincangan di media sosial setelah beredarnya video Kepala Bagian (Kabag) Akademik yang menyatakan bahwa fotografer dari luar wajib membayar tarif sesuai ketentuan panitia.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Akademik PNUP menjelaskan bahwa pengenaan tarif ditujukan kepada fotografer yang melakukan aktivitas komersial di area wisuda. Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Rektor Nomor 1125 Tahun 2024 yang memuat ketentuan tarif, termasuk untuk photo booth wisuda.
“Yang saya maksudkan di situ adalah fotografer yang melakukan komersial,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, fotografer komersial yang dimaksud ialah fotografer yang menarik bayaran kepada mahasiswa atas jasa pemotretan. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya fotografer yang telah membayar tarif, sementara fotografer lain melakukan aktivitas serupa tanpa dikenakan tarif.
“Bagaimana kemudian fotografer yang ada di situ kan mereka bayar tarif, sementara mereka tidak membayar tarif. Kan tidak adil itu,” jelasnya.
Berlaku Sejak 2024
Kabag Akademik menyatakan bahwa pengenaan tarif terhadap fotografer di area wisuda bukan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak 2024 terhadap fotografer yang menjalankan aktivitas pemotretan di area wisuda.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan status PNUP sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Menurutnya, status BLU memungkinkan kampus mengenakan tarif atas penggunaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk gedung dan tanah.
Sosialisasi Disampaikan Saat Gladi Wisuda
Terkait penyampaian kebijakan kepada wisudawan, Kabag Akademik menyebut bahwa informasi telah disampaikan saat gladi wisuda. Ia meminta wisudawan yang memesan fotografer dari luar untuk melapor kepada panitia.
“Ada yang melapor, beberapa yang melapor. Tetapi pada kenyataannya ada juga yang tidak melapor,” ungkapnya.
Ia menyebut sebagian wisudawan telah melaporkan penggunaan jasa fotografer dari luar, sementara sebagian lainnya belum melakukannya. Menurutnya, ada kemungkinan wisudawan yang tidak melapor belum memahami ketentuan tersebut.
Polemik di Media Sosial
Beredarnya video tersebut memunculkan tanggapan dari sejumlah pihak di media sosial. Dalam wawancara, Kabag Akademik menanggapi anggapan yang menyebut kebijakan tersebut sebagai pungutan liar dengan meminta pihak yang menyampaikan tuduhan untuk membuktikannya.
Ia menegaskan bahwa pungutan yang dimaksud ditujukan kepada fotografer, bukan secara langsung kepada mahasiswa.
“Kalau pun saya memungut, itu adalah fotografernya. Saya tidak memungut ke mahasiswa,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak ingin memperpanjang perdebatan di media sosial. Menurutnya, perdebatan di platform tersebut dapat terus berkembang tanpa menghasilkan penyelesaian.
Di tengah polemik yang berlangsung, kejelasan mengenai dasar aturan, penetapan tarif, mekanisme pembayaran, serta sosialisasi kebijakan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Informasi tersebut diperlukan agar mahasiswa, wisudawan, dan fotografer memahami ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus. [SA/467][FT/470]

