Sabtu, April 26, 2025

Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Picu Protes di Media Sosial

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

METANOIAC.id Jakarta, 8 Maret 2025 – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024 telah memicu gelombang protes di berbagai platform media sosial. Tagar seperti #SAVECASN2024 dan #TolakKebijakanTMTSerentak menjadi trending topic, mencerminkan kekecewaan banyak pihak terhadap kebijakan tersebut.

Penundaan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, melalui surat tertanggal 7 Maret 2025. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa pengangkatan CASN akan dilakukan secara serentak dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai berikut:

  • CPNS: 1 Oktober 2025
  • PPPK: 1 Maret 2026

Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR pada 5 Maret 2025. 

Menanggapi kebijakan tersebut, banyak warganet menyuarakan kekecewaan mereka. Unggahan pita hitam dengan tulisan “Save CASN 2024” dan “Tolak Kebijakan TMT Serentak” membanjiri media sosial sebagai bentuk protes. 

Kementerian PAN-RB merespons protes ini dengan menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan CASN dan PPPK hingga 2025-2026 dilakukan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, gelombang protes terus berlanjut, menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan penundaan ini.

Melalui video wawancara “Penjelasan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024- Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB” pada kanal youtube Kementerian PANRB, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga non ASN ada 2 tahap, sehingga penyesuaian jadwal dilakukan dengan tujuan pengangkatan bisa serentak dilakukan. Wakil Kepala BKN , Harmoyo Dwi Putranto menambahkan “ Untuk CPNS tidak ada lagi TMT yang berbeda- beda, disepakati 1 Oktober 2025” Penyesuaian yang ada dilakukan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan secara serentak, termasuk bagi peserta yang masuk dalam tahap kedua penyelesaian tenaga non-ASN .

Baca Juga:  MAPALA PNUP: Berfokus Menorehkan Prestasi untuk Kampus

Aba Subagja menambahkan “Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tidak perlu khawatir karena kepastian pengangkatan mereka tetap ada . BKN tetap menjalankan proses penetapan nomor induk pegawai dan keputusan pengangkatan . Instansi diharapkan segera mengusulkan peserta yang lulus ke BKN agar proses berjalan lancar.

kementrian
Sumber : Youtube Kementerian PANRB

Bagi peserta PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akibat penyesuaian jadwal, tetap dapat diangkat dan akan memiliki masa kerja satu tahun ke depan. Pengangkatan akan dilakukan serentak pada waktu yang telah ditentukan.

CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya akibat pengumuman kelulusan dapat memanfaatkan waktu hingga pengangkatan untuk belajar dan berkoordinasi dengan biro kepegawaian. Instansi diharapkan memberikan pembekalan kepada CPNS mengenai birokrasi, peraturan, dan tugas yang akan diemban. [TPT/450, AA/451]

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU