METANOIAC.id Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Nomor 481/M/2023 yang diterbitkan pada Sabtu, 17 Februari 2023 terkait dengan Waktu Kegiatan Mahasiswa PNUP.
Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang,Â
Menimbang:Â
- Bahwa untuk mendukung kegiatan lembaga mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang pada kegiatan penalaran, keilmuan, bakat, minat, kesejahteraan dan pengabdian pada masyarakat;Â
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang tentang Waktu Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang:
Mengingat:Â
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;Â
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentang Standar Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Keputusan Menteri Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang di Perguruan Tinggi.Â
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 65123/MPK.A/KP.06.02/2022 tentang Pengangkatan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Periode Tahun 2022- 2026
Menetapkan:Â KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG TENTANG WAKTU KEGIATAN MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG.
KESATU:Â Menetapkan hasil Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang tentang Waktu Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang sebagaimana disampaikan sebagai berikut:Â
- Waktu Pulang sampai pada pukul 20.00 Wita.
- Bagi lembaga mahasiswa yang mempersiapkan kegiatan lomba atau sejenisnya agar menyampaikan izin kegiatan/bermalam dengan melampirkan nama-nama mahasiswa dengan batas waktu keluar masuk kampus pukul 22.00 Wita.Â
KEDUA: Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Â
Untuk mendapatkan soft file Surat Keputusan tentang Waktu Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang, dapat mengunduh file dengan KLIK DISINI.
Perlu diketahui bahwa keputusan ini merupakan hasil dari audiensi akbar yang dilaksanakan pada hari Kamis (16/2) lalu. Yang dihadiri langsung oleh pimpinan, jajaran wakil direktur (Wadir) dan beberapa Organisasi Mahasiswa PNUP (ormawa). Untuk mengetahui lebih lanjut terkait hasil audiensi akbar lainnya, Metareaders dapat membaca rilisan terbaru Metanoiac.id dengan tajuk, ‘Audiensi Akbar Kembali Digelar Bersama Pimpinan Baru PNUP’.