Screenshot. Screenshot Surat Edaran Penerima Kuota Bantuan UKT. [IST]
METANOIAC.id Wakil Direktur I (WD I) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerbitkan surat edaran dengan nomor B/3434/PL10/KM.01.00/2021 pada tanggal 18 November 2021 tentang “Pembuatan Rekening Penerima Kuota Bantuan Uang UKT/SPP Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Semester Ganjil 2021/2022 Politeknik Negeri Ujung Pandang Tahun Anggaran 2021”. Dalam isi surat edaran tersebut menginformasikan bahwa mahasiswa sebagai penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dimohon untuk melakukan pembukaan rekening di Auditorium Kampus 2 PNUP.
Crew Metanoiac berkesempatan menemui Ahmad Zubair Sultan selaku WD I diruangannya untuk mengonfirmasi terkait surat edaran tersebut (23/11). Ia mengatakan kendala surat edaran bantuan UKT terlambat terbit dikarenakan dari pusat yang terlambat menerbitkannya. “Keputusannya di Jakarta, tidak ada sama sekali dari kita (pihak kampus) jadi jika lambat dari sana maka lambat juga sampai ke mahasiswa,” ungkapnya.
Ditanya lebih lanjut terkait pengembalian UKT tersebut dapat ditunaikan seperti pada semester sebelumnya. Namun, ia mengatakan tidak mengetahui teknisnya seperti apa, tetapi seharusnya hal itu bisa dilakukan.
Diketahui jumlah penerima bantuan UKT pada semester ini sebanyak 323 orang. Terkait hal tersebut, ada beberapa penerima bantuan UKT semester sebelumnya yang tidak mendapat bantuan UKT pada semester ini, hal ini disebabkan karena kuotanya kurang. Selain itu link pengisian bantuan UKT juga dinilai rumit “Kuota kurang, sehingga untuk pemerataan yang tidak mendapatkan tahun lalu dan mengusulkan bantuan itu yang akan diprioritaskan. Adapun link pengisian itu juga berasal dari pusat,” ujarnya.
Jika nanti diberikan kuota, maka bantuan UKT ini tetap diusulkan pada semester selanjutnya. Terkait isu sebelumnya yang mengatakan bahwa jika bantuan UKT pada semester ini lebih ditargetkan ke mahasiswa baru, WD I mengatakan bahwa untuk setiap penerima bantuan sudah ditentukan kuotanya masing-masing untuk setiap semester “Biasanya memang ditentukan kuotanya di setiap semester, diakreditasi A, B, dan C sudah ada jatahnya masing-masing. Karena akreditasi C kita cuma 1 Program Studi (Prodi) artinya lebih, akreditasi A juga lebih. Akreditasi B kita yang kurang sehingga lebih banyak pemohon daripada kuota yang disediakan cuman berbasis kinerja Prodi artinya prodi yang akreditasi A ada penghargaannya terhadap mahasiswanya sehingga kuotanya lebih dan tidak bisa dialihkan,” jelasnya.
Menyinggung terkait beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) , ia mengatakan bahwa beasiswa PPA ditiadakan bukan karena masalah covid, tetapi formatnya berubah sehingga seluruh beasiswa dikompetisikan seperti magang diberi beasiswa, pertukaran pelajar diberi beasiswa, wirausaha diberi beasiswa, PKM, dan pengabdian khusus mahasiswa dan penelitian mahasiswa. Semua beasiswa tersebut diberikan langsung oleh pusat. Ia juga menambahkan bahwa bisa saja kampus mengalokasikan dana tetapi kampus masih dalam satuan kerja (satker) sehingga masih belum bisa mengatur hal seperti itu “Jika sudah Badan Layanan Umum (BLU) mungkin sudah fleksibel kita mengalokasikan beasiswa internal,” tambahnya. [ARF/322 MKT/347]