METANOIAC.id Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 mengenai kebijakan efisiensi penggunaan listrik, Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerbitkan Surat Edaran tentang Penghematan Energi Listrik di lingkungan kampus. Dalam surat tersebut, Direktur menyampaikan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan daya listrik secara lebih efisien.
Beberapa langkah yang diambil untuk mendukung kebijakan ini antara lain:
- Penggunaan lampu secara efisien dengan memastikan lampu dimatikan saat ruangan tidak digunakan atau memanfaatkan cahaya matahari secara optimal.
- Larangan penggunaan peralatan masak listrik seperti kompor listrik, pemanas air listrik, dan peralatan serupa di lingkungan kantor.
- Menonaktifkan fungsi pemanas dan pendingin pada dispenser air minum.
- Pengaturan suhu AC pada minimal 25°C dan pemadaman AC saat ruangan kosong atau kondisi memungkinkan.
- Peningkatan pengawasan oleh staf Rumah Tangga terhadap penggunaan lampu di area umum seperti koridor, toilet, ruang rapat, aula, dan auditorium.
- Pengawasan bersama antara dosen, tenaga kependidikan, dan staf Rumah Tangga terhadap penggunaan alat elektronik di ruang perkuliahan, laboratorium, dan bengkel.
- Penggabungan beberapa kegiatan dalam satu ruangan kerja untuk mengoptimalkan penggunaan listrik, dengan skema pembagian ruang kerja yang telah ditentukan.
PNUP telah menyusun skema penggabungan ruang kerja untuk mengurangi konsumsi listrik. Beberapa ruangan yang digabungkan meliputi Ruang Direktur, Ruang Wadir 4, Ruang PPK, Ruang Perencanaan, Ruang Akademik, Ruang Kemahasiswaan, dan lainnya, dengan beberapa ruangan dinonaktifkan. Unit atau bagian lain yang belum disebutkan dapat melakukan penggabungan dengan koordinasi Sub Bagian Umum. Ketua Jurusan juga diharapkan mengevaluasi ruang kerja dengan tingkat okupansi rendah.
Beberapa mahasiswa di kampus sudah merasakan dampak dari penghematan listrik ini, seperti meningkatnya suhu ruangan akibat pengaturan AC yang dikurangi dan dimatikannya beberapa unit AC.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi secara signifikan serta mendukung kebijakan keberlanjutan yang dicanangkan oleh pemerintah. Seluruh sivitas kampus diharapkan dapat berkolaborasi dalam penerapan kebijakan ini guna meningkatkan efisiensi dan mencapai target kerja dengan pengelolaan anggaran yang lebih optimal.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari beberapa mahasiswa dan staf yang merasa bahwa penghematan listrik dilakukan tanpa mempertimbangkan kenyamanan dan produktivitas mereka. Pengurangan penggunaan AC, misalnya, menyebabkan kondisi ruangan menjadi lebih panas dan kurang kondusif untuk belajar maupun bekerja. Selain itu, tidak adanya solusi alternatif, seperti ventilasi yang lebih baik atau penggunaan perangkat hemat energi yang tetap menjaga kenyamanan, membuat kebijakan ini terkesan hanya berfokus pada pengurangan biaya tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan belajar dan kerja di kampus.
Apakah kebijakan penghematan listrik ini benar-benar diterapkan dengan mempertimbangkan kesejahteraan mahasiswa dan staf, atau justru hanya sekadar langkah pemotongan anggaran tanpa mencari solusi yang lebih inovatif dan berkelanjutan? [HAH/448, ASL/454]