Kamis, Mei 15, 2025

PPKM Level 3 untuk Libur Nataru Diberlakukan di Seluruh Indonesia

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

 

Muhadjir Effendy, Menko PMK. Foto: news.detik.com

METANOIAC.id Dilansir dari kompas.com Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan akan membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, secara daring, Rabu (17/11).

Hal ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap lonjakan kasus Covid-19 dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di mana melarang kegiatan mengumpulkan kerumunan besar seperti perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan.

PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers. [KIO/327]

Baca Juga:  Sekularisasi Pendidikan Kian Menggurita

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU