METANOIAC.id Menyebar luasnya isu mengenai penundaan terbitnya ijazah wisudawan gelombang 2 tahun 2023, terutama untuk Jurusan Administrasi Niaga. Menanggapi hal ini, Ahmad Zubair selaku Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar.
Ia menegaskan terkait penundaan ijazah yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa ada perubahan pada model blangko karena perubahan dari Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ia menyatakan bahwa semua ijazah yang telah direvisi sudah dicetak, dan proses pengambilan tergantung pada tanda tangan pimpinan.
Sementara itu, mengenai batas berlakunya Surat Keterangan Lulus (SKL) hanya sampai tanggal 31 Desember. Ia menyatakan bahwa setelah proses cetak selesai, tanggung jawab tidak lagi berada pada pihak mereka. Proses selanjutnya tergantung pada selesainya tanda tangan pimpinan, terutama dari Direktur, Wakil Direktur 1, dan Ketua Jurusan.
“Sudah diantara kita semua jadi bukan lagi tanggung jawab kami jadi kalau sudah selesai ya sudah, jadi untuk ijazahnya di maksimalkan selesai sebelum tanggal 31, jadi kembali lagi ke pimpinannya jadi kalau pimpinannya selesai tanda tangan ya di keluarkan”. Ucapnya
Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka berusaha agar seluruh proses selesai sebelum batas waktu yang ditentukan. Namun, tanggal pasti keluarnya ijazah tidak dapat dipastikan karena tergantung pada tanda tangan dari pihak yang berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai keluarnya ijazah, mahasiswa diminta untuk datang langsung ke akademik sesuai dengan prosedur yang biasa dilakukan.
Demikianlah perkembangan terkini mengenai penundaan terbit ijazah gelombang II. [CIR/434] & [ALT/435]