Edaran. Surat Edaran Direktur Mengenai Pelarangan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan. [Ist]
METANOIAC.id Pekan Ilmiah Mahasiswa se-Politeknik (Pimpol) merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan oleh sivitas akademika Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP). Setelah sempat tidak terlaksana pada tahun 2020, tahun ini PNUP berencana untuk melaksanakan agenda ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, belakangan ini Mahasiswa PNUP dikagetkan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 16/PL10/KM.05.01/2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur. Adapun substansi yang terkandung didalam surat edaran tersebut yakni pelarangan kegiatan Lembaga Kemahasiswaan yang melibatkan Mahasiswa PNUP untuk melaksanakan kegiatan secara onsite yang berlaku sejak tanggal 21 Juni hingga 2 Juli 2021.
Hal ini tentu membuat mahasiswa khususnya panitia dan peserta Pimpol tahun ini bertanya-tanya apakah surat edaran tersebut akan berdampak terhadap pelaksanaan Pimpol yang sebelumnya telah direncanakan akan berlangsung pada tanggal 5-11 Juli nantinya.
Jamil Idrus selaku Ketua Panitia Pelaksana PIMPOL 2021 mengaku kecewa terhadap terbitnya surat edaran tersebut. “Kami sangat kecewa terhadap surat edaran terbaru ini karena kegiatan Pimpol yang sudah ditetapkan sebelumnya sisa beberapa hari lagi, dan semangat para peserta dari berbagai HMJ sudah menurun apalagi yang sudah melakukan persiapan seperti Latihan rutin,” ungkapnya ketika diwawancarai kru Metanoiac, Kamis (24/6).
Berdasarkan surat edaran, pelarangan kegiatan Lembaga Kemahasiswaan tersebut hanya berlaku hingga 2 Juli 2021. Namun apabila Direktur kembali menerbitkan surat edaran lanjutan maka secara otomatis Pimpol akan kembali ditunda. Hal ini tentu berdampak langsung terhadap kepastian pelaksanaan Pimpol tahun ini.
Sebelumnya, Jamil telah menemui Wakil Direktur 2 bidang Kemahasiswaan untuk menanyai kejelasan pelaksanaan Pimpol, namun Wakil Direktur 2 tidak dapat memberikan kepastian jawaban mengenai tanggal pelaksanaan Pimpol dikarenakan masih bergantung terhadap surat edaran Direktur sebelumnya. [UCI/325 EKA/324]