Aksi. Aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas LAM UKI Paulus terhadap 28 mahasiswa. [Ist]
METANOIAC.idTragedi yang dialami 28 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus terkait Surat Keterangan Droup Out (SK DO) secara hormat beberapa diantaranya merupakan petinggi lembaga mahasiswa, SK DO diterbitkan oleh pihak kampus pada, Jumat (24/1).
Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aspiratif Mahasiswa (LAM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas terhadap 28 mahasiswa yang telah menerima SK DO. LAM UKI Paulus mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo menuntut pencabutan Surat Keterangan Droup Out (SK DO) 28 mahasiswa, Jl. Bung KM 9 Tamalanrea Makassar, Senin (27/1).
Sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi ini meminta LLDIKTI turut andil dalam mengevaluasi dan mendesak pihak kampus UKI untuk segera mencabut SK DO yang dianggap mal administratif.
“Kami ingin LLDIKTI menjalankan fungsinya sebagai lembaga layanan pendidikan tinggi yaitu untuk mengevaluasi dan menyarankan pencabutan SK DO terhadap 28 mahasiswa,” Tegas Cakra.
Cakra juga menjelaskan dan mempersoalkan kebijakan Organisasi Mahasiswa(Ormawa) yang telah diberlakukan oleh pihak kampus UKI Paulus pada tahun 2016. Yakni pembatasan IPK dan Semester yang termaksud dalam Peraturan Rektor UKI Paulus Nomor : 045/SK/UKIP.02/2018 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan, BAB IV tentang Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti yang tertera pada pasal 9.
Terperinci mengenai aturan Ormawa pada pasal 9 (poin 4) berbunyi, “Pengurus Ormawa harus mahasiswa dengan status aktif, maksimal merupakan mahasiswa semester 4,5, dan 6 dan dengan IPK minimal 3,0 berdasarkan keterangan resmi pimpinan Kaprodi/Dekan”.
Cakra berharap LLDIKTI mengevaluasi dan menyarankan kepada pihak birokrasi UKI Paulus untuk segera merevisi aturan Rektor tentang pedoman Ormawa yang sudah jauh mengintervensi internal Ormawa.
Sekretaris LLDIKTI menjanjikan akan menyelesaikan kasus yang menimpa 28 mahasiswa berdasarkan hasil kesepakatan mediasi. Seluruh mahasiswa yang ikut dalam aksi demontrasi dan 28 mahasiswa korban kekerasan yang telah berbincang bersama Sekretaris LLDIKTI
Terkait dengan upaya kedepannya oleh pihak kampus atas pencabutan SK DO 28 mahasiswa yang dikeluarkan secara sepihak, Jenlap menegaskan akan kembali menggelar aksi demontrasi lanjutan dan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengambil jalur hukum.
Menurut salah satu mahasiswi yang ikut bersolidaritas dalam aksi demontrasi turut andil menyikapi persoalan yang terjadi di UKI Paulus. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh pihak kampus dalam menyikapi aksi demontrasi mahasiswa telah menyalahi konstitusi negara yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Pemberian sanksi ini secara sepihak tanpa melibatkan mahasiswa dalam rapat komisi disiplin kampus untuk menyampaikan pembelaannya, mahasiswa di drop out atas tindakan demonstrasi tidak bisa dibenarkan karena itu hak setiap warga negara yang tertuang dalam pasal 28 E UUD 1945,” ucap Ivone.
Ivone menyampaikan kekecewaannya kepada pihak kampus atas DO yang dialami 28 temannya. Ivone kembali menegaskan bahwa aksi yang dipersoalkan oleh pihak kampus pada tanggal 20 bulan Januari lalu tidak dapat dijadikan landasan oleh kampus untuk mengeluarkan SK DO.
“Aksi yang mahasiswa lakukan itu secara damai berjalan dengan lancar dan tidak ada tindakan anarkis lainnya atau pun mengganggu ketertiban, kami hanya menyampaikan aspirasi agar kampus mau merevisi aturan yang membatasi ruang gerak ormawa,” tutup Ivone. [Sekretaris Jendral Pers Mahasiswa DK-Makassar Muhammad Firman]