![]() |
Melintas. Beberapa pengendara melintasi rambu dilarang melintas pada salah satu jalur jalan di kampus dua Politeknik Negeri Ujung Pandang, Rabu (21/3). [TUT/261] |
METANOIAC.id Sebuah papan aturan lalu lintas tertera dengan jelas di salah satu jalur setelah memasuki kawasan kampus dua. Jalur tersebut merupakan jalur terdekat dan lebih mudah diakses bagi mahasiswa tiga jurusan yang aktif di kampus dua.
Sebelum adanya papan aturan yang menandakan larangan melewati jalur tersebut, jalur ini memang digunakan bagi mahasiswa untuk menuju jurusan masing-masing. Dengan adanya papan larangan masuk, jalur tersebut hanya difungsikan sebagai jalur keluar. Dan untuk jalur masuk sebenarnya, pengguna jalan diperkenankan melewati jalur sebelah kiri jurusan Administrasi Niaga.
Namun beberapa pengguna jalan tampak tak menghiraukan aturan yang ada, mereka tetap melewati jalur keluar saat akan masuk ke kampus. Beberapa alasan pengguna jalan adalah kebiasaan saat aturan tersebut belum ada dan mengenai efisiensi. “ Lebih efisien melewati jalur tersebut,” ungkap salah satu pengguna jalur tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.
Di sisi lain, seorang mahasiswi jurusan Akuntansi, Hikma, mengungkapkan akibat yang bisa ditimbulkan saat melanggar aturan tersebut. “Saya mengikuti aturan, jangan sampai terjadi kecelakaan,” tutur Hikma.
Meskipun banyak aturan yang dianggap kecil, namun aturan tetap aturan yang harus dipatuhi. Bukan persoalan kebiasaan lama yang dibudayakan, namun untuk menjaga ketertiban demi kepentingan bersama. (TUT/261)