Jumat, April 24, 2026

Menyikapi Forum Audiensi, Ini Tanggapan Ketua Satgas PPK

METANOIAC.id Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) memberikan klarifikasi terkait langkah pencegahan, mekanisme penanganan, hingga transparansi proses penjatuhan sanksi dalam kasus kekerasan di lingkungan kampus.

Menanggapi hasil audiensi kemarin (23/04/2025) bahwa kinerja Satgas PPK yang dinilai belum optimal dalam menangani kasus kekerasan di kampus [link berita kemarin], Ketua Satgas PPK Dr. Hj. Musdariah, S.S., M.Hum., menjelaskan bahwa upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan psikis dan perundungan. Namun, kekerasan seksual tetap menjadi perhatian utama karena tingkat urgensinya.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 55 tahun 2024, terdapat tiga aspek utama dalam pencegahan dan penanganan, yakni penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana.

“Setiap tahun kami juga melakukan evaluasi melalui kuesioner untuk melihat potensi-potensi yang perlu dicegah,” ujarnya.

Satgas juga mengakui bahwa partisipasi dalam kegiatan sosialisasi masih rendah. Oleh karena itu, ke depan akan dilakukan evaluasi dengan melibatkan organisasi mahasiswa agar upaya pencegahan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga berbasis inisiatif mahasiswa.

“Ke depan, kami berharap ada unit kerja resmi dari pimpinan, sehingga program kerja bisa berjalan lebih maksimal dan memiliki dasar yang lebih kuat,” ujar Ketua Satgas PPK.

Dalam hal penanganan kasus, Satgas menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti tahapan yang diatur dalam regulasi, mulai dari pelaporan, tindak lanjut, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, hingga tindak lanjut hasil rekomendasi.

“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Bahkan, dalam waktu 3×24 jam kami sudah melakukan rapat awal untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk kategori kekerasan,” jelasnya.

Satgas juga memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjamin kerahasiaan identitas serta menawarkan pendampingan selama proses pemeriksaan. Dalam kasus yang ditangani, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya, sementara seluruh keterangan saksi turut dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Makassar Diterpa Gelombang Panas Ekstrem, Waspadai Dampaknya Hingga Oktober 2024

Terkait rekomendasi sanksi, Satgas menyatakan telah menyampaikan hasilnya kepada pimpinan. Untuk pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi mengacu pada peraturan kepegawaian yang berlaku, termasuk kemungkinan penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, Satgas menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan pimpinan institusi dan kementerian terkait. Menanggapi tuntutan transparansi, Satgas menyebut bahwa prinsip transparansi tetap dijalankan, tetapi harus diimbangi dengan perlindungan kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat.

“Informasi hasil penanganan disampaikan kepada korban, pelaku, dan saksi yang berkepentingan, tetapi tidak untuk dipublikasikan secara luas,” ungkapnya.

Satgas juga menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap setiap laporan yang masuk, tanpa memandang status pelaku. “Siapapun pelakunya akan diproses sesuai aturan. Ketegasan kami ada pada proses penanganan hingga rekomendasi yang diberikan,” tegasnya.

Terkait tuntutan pemecatan pelaku, Satgas menilai hal tersebut berada di luar kewenangan mereka. Keputusan akhir tetap berada pada pimpinan dan kementerian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas menyatakan bahwa setiap pelaku wajib menyampaikan permohonan maaf secara tertulis sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban dan keluarnya surat teguran dari pimpinan. [ASL/454][SA/467][FT/470]

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

BERITA TERBARU