Kamis, April 23, 2026

KMPNUP Desak Pemecatan Pelaku Kekerasan Seksual Serta Evaluasi Kinerja Satgas PPK PNUP

METANOIAC.id Keluarga Mahasiswa PNUP (KMPNUP) menggelar aksi demonstrasi di kampus PNUP pada Kamis (23/4/2026). Aksi yang berlangsung di Gedung Rektorat itu kemudian dilanjutkan dengan audiensi di Gedung Aula PNUP Lantai 3. Dalam audiensi tersebut, KMPNUP menyampaikan empat tuntutan utama terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Audiensi dihadiri oleh perwakilan rektorat dan unsur mahasiswa. Dari pihak kampus hadir Direktur, Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Ketua Jurusan Akuntansi, Sekertaris Jurusan Akuntansi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (Presbem), serta perwakilan Kastra, Ikram.

Empat Tuntutan KMPNUP

Tajuddin selaku Mentri Kastra Badan Eksekutif Mahasiswa dalam audiensi membacakan empat fokus tuntutan. Pertama, mendesak pemecatan pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan keberpihakan pada korban. Kedua, menuntut Direktur untuk transparan dalam menunjukkan bukti administratif bahwa pelaku telah dinonaktifkan hingga adanya keputusan resmi dari Dirjen. Ketiga, menuntut kepastian dan kejelasan atas hasil putusan hukum terhadap pelaku agar tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan keadilan. Keempat, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PPK yang dinilai belum optimal dalam menangani kasus kekerasan di kampus.

Tanggapan Pihak Kampus

Direktur dalam sambutannya menjelaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dari kekerasan dan pelecahan seksual. Ia menyampaikan bahwa pihak kampus telah memberikan sanksi berupa penutupan akses akademik kepada pelaku.

Wakil Direktur III memberikan rincian waktu penanganan. Ia menyatakan bahwa pada tanggal 14 April 2026, kampus sudah melakukan penyelidikan. Kemudian di tanggal 17 April 2026, Satgas PPK sudah terlibat. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2026, diberikan sanksi berupa penonaktifan.

Sementara itu, Ketua Jurusan Akuntansi mengaku tidak mengetahui adanya kejadian pelecehan. Pernyataan ini kemudian mendapat tanggapan dari Presbem yang mempertanyakan hal tersebut sembari mengingatkan adanya kasus pelecehan sebelumnya.

Baca Juga:  Open Recruitment PERSMA PNUP

Klarifikasi dan Kritik terhadap Satgas PPK

Satgas PPK menyampaikan bahwa pihaknya menunggu korban untuk melapor. Satgas juga mengklaim bertugas hanya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, bukan mencari kasus. Lebih lanjut, Satgas PPK mengklaim bahwa kinerjanya sudah berjalan baik. Klaim ini bertolak belakang dengan tuntutan keempat dari KMPNUP yang mendesak evaluasi menyeluruh.

Ikram selaku Menteri Kastra mempertanyakan kemudahan akses pelaporan ke Satgas PPK. Ia juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan diketahui hanya mendapat sanksi sedang. Alasannya, sanksi berat hanya diberikan jika kasus berdampak hingga skala nasional, sementara kasus ini masih berdampak ke instansi.

Hingga audiensi berakhir, belum ada kesepakatan final terkait keempat tuntutan KMPNUP. Pihak rektorat berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut, terutama soal transparansi bukti administratif nonaktif pelaku dan evaluasi kinerja Satgas PPKS. Aksi berjalan lancar dan massa membubarkan diri setelah audiensi selesai.[FT/470] 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

BERITA TERBARU