Kamis, April 2, 2026

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

METANOIAC.id Markas Besar TNI menetapkan dan merilis identitas empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa itu terjadi di Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Korban mengalami luka bakar hingga 24 persen.

Pihak TNI mengungkapkan identitas para tersangka dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, pada Rabu, 18 Maret 2026.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan empat tersangka berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Tiga di antaranya merupakan perwira pertama.

Adapun identitas tersangka sebagai berikut: Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Sebelumnya, BAIS TNI mengamankan para tersangka. Setelah itu, mereka diserahkan ke Pusat Polisi Militer untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat peristiwa itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius hingga 24 persen. Saat ini, ia menjalani perawatan intensif.

Hingga kini, motif penyiraman masih dalam penyelidikan. TNI menegaskan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat negara serta tindakan kekerasan berat terhadap seorang aktivis.[EL/455,VS/468]

Baca Juga:  KKS PLN Kembali Mengadakan Bakti Sosial dan Buka Bersama

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

BERITA TERBARU