METANOIAC.id Beberapa hari terakhir, mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang diramaikan dengan kemunculan akun instagram Aliansi Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (KMPNUP). Pada awal kemunculannya, akun instagram tersebut mengunggah enam poin tuntutan yang diperuntukkan kepada pimpinan kampus PNUP.
Aliansi KMPNUP merupakan gerakan yang diusung bersama lembaga internal kemahasiswaan dengan legitimasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KMPNUP. Gerakan tersebut merupakan rekonstruksi bentuk gerakan yang dikondisikan. Persoalan yang semakin kompleks saat ini bukan hanya berdampak pada sektor ekonomi, namun merambah hingga ke sektor pendidikan sehingga dari hal tersebutlah kemudian menjadi alasan gerakan Aliansi KMPNUP memprakarsai enam poin tuntutan gerakan tersebut
Ikhsan Muslimin selaku Presiden BEM KMPNUP menjelaskan terkait pembentukan Aliansi KMPNUP pada dasarnya akan mengangkat berbagai isu untuk diperjuangkan seperti: (1) Belum adanya kejelasan Sistem Pendidikan Tinggi (SPT) yang seharusnya diterbitkan untuk mahasiswa baru 2019, (2) Transparansi dana kelembagaan yang belum terealisasi, serta (3) Hiruk-pikuk latihan kepemimpinan (LK) semester 1, dan akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2020 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS).
Alam juga menambahkan bahwa untuk poin tuntuntan setelahnya merupakan keresahan bersama yang dirasakan oleh rekan-rekan mahasiswa dengan inti permintaan ada pada lima poin setelah pada poin pertama tadi, sehingga perlu keseriusan dalam pengadvokasiannya serta butuh perhatian yang besar dalam menyikapi persoalan yang ada pada saat ini.
Selain menyerukan poin-poin tuntutan, Aliansi KMPNUP juga membuat petisi sebagai bentuk dukungan dari para mahasiswa PNUP yang merasakan keresahan yang sama. Sampai saat ini, tercatat sudah terkumpul 452 tandatangan dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.
Aliansi KMPNUP merupakan gerakan yang diusung bersama lembaga internal kemahasiswaan dengan legitimasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KMPNUP. Gerakan tersebut merupakan rekonstruksi bentuk gerakan yang dikondisikan. Persoalan yang semakin kompleks saat ini bukan hanya berdampak pada sektor ekonomi, namun merambah hingga ke sektor pendidikan sehingga dari hal tersebutlah kemudian menjadi alasan gerakan Aliansi KMPNUP memprakarsai enam poin tuntutan gerakan tersebut
Ikhsan Muslimin selaku Presiden BEM KMPNUP menjelaskan terkait pembentukan Aliansi KMPNUP pada dasarnya akan mengangkat berbagai isu untuk diperjuangkan seperti: (1) Belum adanya kejelasan Sistem Pendidikan Tinggi (SPT) yang seharusnya diterbitkan untuk mahasiswa baru 2019, (2) Transparansi dana kelembagaan yang belum terealisasi, serta (3) Hiruk-pikuk latihan kepemimpinan (LK) semester 1, dan akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2020 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS).
“Dikarenakan pandemi COVID-19, maka kami rasa perlu merevisi kembali terkait apa saja isu yang akan diangkat dan ternyata muncul permasalahan baru, yakni kebijakan kampus yang belum mampu menjadi solusi bagi berbagai pihak, khususnya bagi mahasiswa,” jelasnya.
Dilatarbelakangi oleh kehadiran COVID-19 dan disertai adanya seruan, jeritan, rintihan dan teriakan dari berbagai penjuru mahasiswa PNUP, lahirlah enam poin tututan yang telah dirumuskan bersama oleh Aliansi KMPNUP dengan frame grand issue “Realisasikan Hak Mahasiswa PNUP”.
Adapun enam poin tuntutan tersebut adalah:
Adapun enam poin tuntutan tersebut adalah:
- Mendesak kejelasan SPT 2019 agar dikeluarkan dalam bentuk soft file secara resmi dan meminta agar SPT 2020 dikeluarkan tepat pada waktunya baik dalam bentuk hard file atau soft file.
- Mendesak pimpinan kampus agar mengembalikan dana UKT sebesar 50% mengingat tidak dipergunakannya fasilitas kampus mulai tanggal 17 Maret 2020, ditambah dana fasilitas perkuliahan daring yang sebelumnya ditanggung secara mandiri oleh mahasiswa dan demi menunjang fasilitas perkuliahan daring sampai semester genap berakhir.
- Meminta pimpinan kampus agar tetap memberikan keringanan UKT sebesar 50% di semester berikutnya bagi mahasiswa non TA jika kondisi pandemik belum selesai.
- Mendesak pimpinan kampus agar bertindak tegas kepada oknum dosen yang tidak mengindahkan pertimbangan pemberian tugas dan deadline yang telah tertuang dalam SE PD 1.
- Mendesak pimpinan kampus agar memberikan bantuan logistik kepada mahasiswa yang masih bertahan di Makassar dan tidak dapat pulang ke kampung.
- Meminta pimpinan kampus untuk memberikan kejelasan terkait masalah toleransi bagi mahasiswa TA sesuai dengan perubahan jadwal kalender akademik dan dengan tidak membebankan biaya UKT di semester berikutnya.
Melihat persoalan yang semakin kompleks saat ini, bukan tanpa alasan Aliansi KMPNUP menegaskan poin-poin tuntutan tersebut. Alamsyah selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi KMPNUP mengatakan bahwa jika diuraikan pada enam poin tuntutan, satu dari enam poin tuntutan tersebut merupakan pembahasan lama yang sampai dengan sekarang belum ada kejelasannya.
“Sudah barang tentu dalam sebuah institusi memiliki kejelasan konstitusi sebagai landasan formilnya, terhitung sejak angkatan baru 2019 terdaftar sebagai mahasiswa di PNUP pembahasan SPT sampai dengan sekarang belum ada titik terang, sehingga hal itu kemudian berdampak pada Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) yang tiap tahunnya membahas roda institusinya sebagai pedoman dalam menentukan gerak dalam pencapaian tujuan,” jelas Alam.
“Sudah barang tentu dalam sebuah institusi memiliki kejelasan konstitusi sebagai landasan formilnya, terhitung sejak angkatan baru 2019 terdaftar sebagai mahasiswa di PNUP pembahasan SPT sampai dengan sekarang belum ada titik terang, sehingga hal itu kemudian berdampak pada Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) yang tiap tahunnya membahas roda institusinya sebagai pedoman dalam menentukan gerak dalam pencapaian tujuan,” jelas Alam.
Alam juga menambahkan bahwa untuk poin tuntuntan setelahnya merupakan keresahan bersama yang dirasakan oleh rekan-rekan mahasiswa dengan inti permintaan ada pada lima poin setelah pada poin pertama tadi, sehingga perlu keseriusan dalam pengadvokasiannya serta butuh perhatian yang besar dalam menyikapi persoalan yang ada pada saat ini.
Selain menyerukan poin-poin tuntutan, Aliansi KMPNUP juga membuat petisi sebagai bentuk dukungan dari para mahasiswa PNUP yang merasakan keresahan yang sama. Sampai saat ini, tercatat sudah terkumpul 452 tandatangan dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.
Berbagai macam pergerakan telah dilakukan Aliansi KMPNUP agar semua tuntutan terpenuhi. Dan hal tersebut telah mendapat tanggapan dari pihak birokrasi kampus setelah BEM meminta untuk menyelenggarakan audiensi dengan para pimpinan kampus secara persuasif. Rencananya audiensi tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Mei 2020 secara online dengan mempersiapkan hal-hal yang dapat memperkuat tuntutan dengan melengkapi data penunjang, misalnya naskah akademik pernyataan sikap Aliansi KMPNUP dan petisi online yang telah dibuat. [INK/296]