Senin, Mei 12, 2025

Mahasiswa PNUP Paksa Direktorat Bicara, Audiensi Setengah Hati

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

METANOIAC.id 19 Februari 2025 – Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)  akhirnya berhasil melakukan audiensi akbar setelah melakukan aksi demonstrasi di depan ruangan direktur PNUP. Mahasiswa dari berbagai lembaga juga turut berpartisipasi dalam aksi ini.

Pada pukul 15.11 WITA, Direktur PNUP, Dr. Jamal, S.T., M.T., menetapkan aturan dalam forum audiensi. “Dalam dialog, tugas setiap mahasiswa adalah mendengarkan. Tidak boleh ada mahasiswa yang mendengar sementara yang lain tidak, dan tidak boleh ada yang berbicara semaunya,” tegas Jamal.

Muhammad Nur Ikram selaku presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berpendapat untuk aturan forum dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa BEM, HMJ dan ORMAWA bisa menjadi representatif.

Setelah diberikan kesempatan, Ikram menyampaikan alasan di balik aksi yang dilakukan.

“Kami melakukan aksi ini tidak lebih dari ingin melihat kampus kita ini baik, dengan niatnya baik dan ingin melihat kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang lebih baik lagi” ucapnya.

Dalam hal ini, anggota BEM, Muh. Sahid Muslim juga menyampaikan bahwa terdapat 4 tuntutan yang ingin disampaikan, yang pertama adalah perihal besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) angkatan 2024 yang berjalan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mekanismenya yang bebas sehingga tidak ada perbedaan besaran UKT untuk setiap golongan.

”Badan Eksekutif Mahasiswa mendapati ada 2 orang mahasiswa (Jalur Non Subsidi) JNS yang mendapatkan KIP, dan itu sangat menyalahi karena secara penamaan saja jalur non subsidi tidak ada subsidi, masih perihal KIP saya juga mendapati info ada teman-teman yang dulunya penerima KIP dan ingin cuti diminta ganti rugi dan kami ingin tahu apa landasannya, itu agak aneh” ucap Ikram

Menanggapi pernyataan Ikram, Direktur PNUP, Jamal, memberikan klarifikasi terkait kebijakan penerimaan mahasiswa dan permasalahan KIP. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang telah ada sebelum dirinya menjabat tetap menjadi perhatiannya untuk dicarikan solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau mengenai  penerimaan mahasiswa 2024, saya menjadi direktur pada bulan Oktober, artinya apa yang menjadi kebijakan sebelumnya bukan berarti saya tidak bertanggung jawab dan tidak menyelesaikannya, saya tetap akan mencarikan solusi, siapapun pemimpinnya ketika dia menjadi pemimpin dia harus mencarikan solusi, tapi mencari solusi itu bukan berarti mengikuti satu pihak, kita harus cari dasar kebijakannya itu dan jika sudah tahu maka regulasinya gimana.” ungkap Jamal.

Diwaktu yang sama  ia mengakui bahwa penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 memang tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan yaitu tidak ada proses wawancara. Beliau juga menjelaskan bahwa ia telah menemui Wakil Direktur I setelah menjabat sebagai Direktur dan menegaskan bahwa ketetapan ini keliru serta tidak boleh diterapkan.

Baca Juga:  Pelantikan Perdana Organda Baru: IMP "Batara Siang" PNUP Berjalan Lancar

“Terjadi kesalahan besar selama proses penentuan UKT angkatan 2024 karena langsung ditandatangani besaran UKT-nya  seharusnya ada 2 proses yaitu portofolio atau wawancara, dan syarat untuk mendapatkan UKT Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 itu ada syaratnya dan tidak serta merta” tambah Jamal.

Jamal juga menegaskan bahwa proses penggolongan atau wawancara penetapan UKT sudah tidak dapat dilakukan saat ini, karena sesuai dengan regulasi yang berlaku, penggolongan seharusnya dilakukan di awal, sedangkan pengurangan UKT terjadi di tengah masa perkuliahan. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa baru seharusnya telah ditetapkan UKT-nya sejak awal, bersamaan dengan proses penggolongan. Oleh karena itu, salah satu dari dua mekanisme, yaitu wawancara atau penilaian melalui portofolio, harus diterapkan.

Adapun solusi yang diberikan kepada mahasiswa angkatan 2024 yaitu mengajukan pengurangan UKT dengan syarat bersedia mengikuti proses wawancara.

Sahid menegaskan bahwa waktu pelaksanaan penurunan UKT sebelumnya terlalu singkat, hanya satu minggu, dan kebijakan penurunan tersebut hanya berlaku untuk satu semester. Ia menyayangkan mengapa penurunan UKT tidak diberlakukan secara permanen.

Mengenai permasalahan itu direktur menjawab akan membuat penurunan UKT secara permanen khusus angkatan 2024, tapi masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan anggota senat.

Salah satu mahasiswa turut menyampaikan pendapatnya dalam forum bahwa terdapat beberapa jurusan yang pengajuan penurunan UKT-nya tidak disetujui oleh ketua program studi dan ketua jurusan. Menanggapi hal tersebut, Jamal menyatakan bahwa ini akan menjadi catatan baginya, dan ia akan berupaya mencari solusi.

Molyanti, selaku Kelompok Kerja (Pokja) Kemahasiswaan, memberikan penjelasan terkait permasalahan seorang mahasiswa penerima KIP yang ingin mengambil cuti tetapi diminta mengganti rugi. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut mengajukan cuti untuk semester ganjil, sementara dana KIP untuk semester tersebut sudah dicairkan. Selain itu, mahasiswa tersebut seharusnya sudah dinyatakan DO, namun pihak akademik memberikan keringanan dengan mengizinkannya cuti. “Cuti untuk mundur di tahun sebelumnya, terus uang negara yang sudah diberikan sebelumnya kemana?” tegas Molyanti.

Sahid juga menyampaikan bahwa mahasiswa dari program studi baru, selain JNS, seharusnya tetap berhak mendapatkan KIP. Namun, Direktur menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh negara, program studi baru memang tidak diperbolehkan menerima KIP.

Adapun tuntutan selanjutnya yang disampaikan berkaitan dengan sarana dan prasarana, termasuk keamanan, fasilitas umum, kantin, serta kondisi gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).

Jamal menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang ada adalah kondisi toilet di Politeknik, yang baru diperbaiki tahun ini setelah hampir 20 tahun tidak mengalami perbaikan sejak pertama kali dibangun pada tahun 1986. Ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan mengapa perbaikan fasilitas lainnya belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Yuk Simak! Pengalaman Seleksi Mahasiswa yang Berhasil Lolos Program IISMA 2023

“Maunya regulasi di PNUP tidak boleh ada gedung mangkrak dan kita punya satu yaitu teknik sipil, dan bila itu tidak selesai kita tidak bisa mengajukan anggaran untuk pengadaan gedung baru di periode saya.” jelas Jamal

Ia juga menjelaskan bahwa gedung PKM saat ini tidak termasuk dalam kategori gedung mangkrak. Namun, ia memastikan bahwa perbaikan gedung tersebut tetap akan dilakukan.

Terkait keamanan, ia menyebutkan bahwa sanksi telah diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, ia telah menginstruksikan Kasubag untuk memasang trailers di seluruh gedung PKM dan himpunan mahasiswa. “Mudah-mudahan bisa dipasangkan tahun ini, tapi harus bersabar, dan dengan syarat, bila trailers sudah dipasang, kunci akan dipegang oleh pihak keamanan karena ada indikasi bahwa pencurian yang terjadi kemungkinan dilakukan oleh mahasiswa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perbaikan atap yang bocor akan segera ditangani oleh bagian rumah tangga. 

Adapun pembahasan selanjutnya berkaitan dengan transparansi UKT yang tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan karena alasan tertentu yang dianggap sensitif. Meski demikian, Direktur menegaskan bahwa tidak akan ada tindakan korupsi dalam pengelolaan dana kampus.

Terkait kompensasi, Direktur menjelaskan bahwa kompensasi tidak akan dihapuskan, mengingat kebijakan tersebut telah ada sejak awal berdirinya PNUP. Namun, apabila terjadi pelanggaran atau kekeliruan dalam metode pelaksanaannya, pihak kampus akan melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Terkait metodenya nanti akan diperbaiki tapi kompensasi tidak boleh dihapuskan, itu aturan politeknik dari awal berdirinya, jangan menghilangkan marwah politeknik.” tegas direktur. 

Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki regulasi yang mendasarinya. Apabila ditemukan regulasi yang kurang tepat, seperti dalam penetapan UKT, maka pihak kampus akan berupaya memperbaikinya ke depannya demi kebaikan bersama.

“Mahasiswa politeknik dari dulu itu jarang demo, karena kita terdidik untuk tidak demo, kita terdidik untuk menyelesaikan masalah dengan diskusi, dan kita juga terdidik tidak harus keinginan kita yang diikuti, menyelesaikan masalah tidak dengan membuat masalah baru.” tambahnya.

Salah seorang mahasiswa yang ikut dalam forum audiensi, Shadiq, menilai bahwa hasil yang didapat masih belum memberikan kejelasan dan perlu ditindaklanjuti.

“Kalau hasil dari audiensinya itu sama seperti kemarin, masih mengambang jawaban-jawaban dari pimpinan diatas, cuman janji yang diberikan dan harus di follow-up kembali, tidak menutup kemungkinan akan terjadi audiensi akbar lagi,” ujarnya. [NDA/445]

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU