Screenshoot. Screenshoot diskusi publik mengenai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang diadakan oleh Remedial Institut melalui Zoom Meeting, Senin (15/11). [CAN/377]
METANOIAC.id Maraknya terjadi kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi menjadi tugas besar bagi pihak kampus dan juga pemerintah. Di samping RUU PKS yang masih dalam proses pembahasan, baru-baru ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, sebagai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang ada di lingkungan perguruan tinggi.
Menuai banyak polemik dari berbagai kalangan, Remedial Institut mengadakan diskusi publik secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (15/11) dengan tema “Telaah Kritis Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pro atau Kontra?” guna membangun perspektif dalam menanggapi hadirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan dipantik oleh Dini Asmiatul Amanah dari Kohati Cab. Bandung dan Luhur Nugroho dari PB HMI.
Sonjaya selaku moderator mengungkapkan diskusi publik ini diadakan sebagai forum untuk menanggapi hadirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang sedang ramai diperbincangkan dan menuai sikap pro dan kontra dari berbagai kelompok.
“Kami dari Remedial Institut ingin tahu tanggapan dan sikap dari beberapa mahasiswa dan juga teman-teman yang mengikuti diskusi untuk menyampaikan peraturan ini hadir untuk melindungi korban dan mencegah predator seksual,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu ia menerangkan bahwa seringkali mahasiswa mendapatkan jalan buntu jika terjadi kasus kekerasan seksual di dalam kampus baik dalam hal pencegahan maupun penanganannya.
“Tetapi, hadirnya peraturan ini menjadi cahaya bagi mahasiswa agar bisa aman dan nyaman di lingkup kampus,” tambahnya.
Amy selaku peserta diskusi mengatakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini sangat progresif untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban.
“Karena Permendikbud ini mengatur masalah konsensus atau persetujuan, saat ini belum ada peraturan yang memiliki pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban,” katanya.
Terlepas dari sikap pro atau kontra, ia merasa hadirnya Permendikbud ini adalah lebih baik daripada tidak untuk menindaklanjuti kasus kekerasan dan pelecehan yang marak terjadi baik di luar maupun dalam lingkungan kampus.
“Sampai saat ini saya hanya bersikap skeptis terhadap pemerintah, adakah kemungkinan setelah hadirnya Permendikbud ini pembahasan RUU PKS tidak mencapai tujuan akhirnya? Mungkin saja. Tetapi, upaya Permendikbud ini perlu tetap didukung dan dikawal pada pengimplementasiannya,” tutupnya. [CAN/377 ADT/359]