Senin, Desember 9, 2024

Menuai Polemik, Remedial Institut Fasilitasi Diskusi Publik Telaah Kritis Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

Screenshoot. Screenshoot diskusi publik mengenai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang diadakan oleh Remedial Institut melalui Zoom Meeting, Senin (15/11). [CAN/377]
METANOIAC.id Maraknya terjadi kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi menjadi tugas besar bagi pihak kampus dan juga pemerintah. Di samping RUU PKS yang masih dalam proses pembahasan, baru-baru ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, sebagai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang ada di lingkungan perguruan tinggi.
Menuai banyak polemik dari berbagai kalangan, Remedial Institut mengadakan diskusi publik secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (15/11) dengan tema “Telaah Kritis Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pro atau Kontra?” guna membangun perspektif dalam menanggapi hadirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan dipantik oleh Dini Asmiatul Amanah dari Kohati Cab. Bandung dan Luhur Nugroho dari PB HMI. 
Sonjaya selaku moderator mengungkapkan diskusi publik ini diadakan sebagai forum untuk menanggapi hadirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang sedang ramai diperbincangkan dan menuai sikap pro dan kontra dari berbagai kelompok.
“Kami dari Remedial Institut ingin tahu tanggapan dan sikap dari beberapa mahasiswa dan juga teman-teman yang mengikuti diskusi untuk menyampaikan peraturan ini hadir untuk melindungi korban dan mencegah predator seksual,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu ia menerangkan bahwa seringkali mahasiswa mendapatkan jalan buntu jika terjadi kasus kekerasan seksual di dalam kampus baik dalam hal pencegahan maupun penanganannya. 
“Tetapi, hadirnya peraturan ini menjadi cahaya bagi mahasiswa agar bisa aman dan nyaman di lingkup kampus,” tambahnya.
Amy selaku peserta diskusi mengatakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini sangat progresif untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban.
“Karena Permendikbud ini mengatur masalah konsensus atau persetujuan, saat ini belum ada peraturan yang memiliki pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban,” katanya.
Terlepas dari sikap pro atau kontra, ia merasa hadirnya Permendikbud ini adalah lebih baik daripada tidak untuk menindaklanjuti kasus kekerasan dan pelecehan yang marak terjadi baik di luar maupun dalam lingkungan kampus.
“Sampai saat ini saya hanya bersikap skeptis terhadap pemerintah, adakah kemungkinan setelah hadirnya Permendikbud ini pembahasan RUU PKS tidak mencapai tujuan akhirnya? Mungkin saja. Tetapi, upaya Permendikbud ini perlu tetap didukung dan dikawal pada pengimplementasiannya,” tutupnya.  [CAN/377 ADT/359] 

Baca Juga:  IKASETA PNUP Periode 2022, Berfokus Menciptakan Generasi Berkarakter dan Berpikir Secara Kritis

Vidio Untuk Anda

Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XX
01:51
Video thumbnail
Meta-Talk: Problematika Ormawa | Episode #12
43:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Kuliah Luar Negeri Bersama IISMA | Episode #11
41:47
Video thumbnail
MAY DAY - AKSI HARI BURUH | 1 Mei 2023 | Video Jurnalistik
05:51
Video thumbnail
TOLAK UU CIPTA KERJA | 6 April 2023 | Video Jurnalistik
08:38
Video thumbnail
Meta-Talk: Nahkoda Baru Kampus Hitam | Episode #10
58:48
Video thumbnail
After Movie Kongres XIX
01:52
Video thumbnail
Meta-Talk: Mengenal Metanoiac | Episode #9
21:08
Video thumbnail
Video Pengenalan Lembaga Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2021-2022
03:47
Video thumbnail
Meta-Talk: Esensi Pengaderan | Episode #8
43:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Pers Mahasiswa Dapat Dipercaya(?) | Episode #7
16:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Industri Kreatif | Episode #6
15:44
Video thumbnail
Kilas Balik 11 April 2022 | Video Jurnalistik
09:43
Video thumbnail
Meta-Talk: Feminisme | Episode #5
16:13
Video thumbnail
Gelap Terang Kampus Hitam | Video Jurnalistik
15:52
Video thumbnail
Kantin Fana 2 | Video Jurnalistik
03:06
Video thumbnail
Meta-Talk: Self Love | Episode #4
08:11
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa Berprestasi di Luar Jurusannya | Episode #3
10:04
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa vs Organisasi | Episode #2
16:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Tahun Baru Bersama Direktur | Episode #1
32:01
Video thumbnail
Menilik Realisasi Janji Pembenahan Kantin | Short Documentary | PERSMA PNUP
10:15
Video thumbnail
Catatan 8 Oktober | Short Documentary | Persma PNUP | Omnibus Law
14:08
Video thumbnail
Suara Demonstran Omnibus Law | 14 Agustus 2020 | Persma PNUP
08:01
Video thumbnail
Opini Mereka Tentang Peran Media di Masa Pandemi COVID-19 | PERSMA PNUP #5
08:58
Video thumbnail
Mahasiswa VS Corona | Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang | Covid-19 | Video Jurnalis #4
10:01
Video thumbnail
New Year New Hope. Kampus 2 Politeknik Negeri Ujung Pandang. Vidio Jurnlistik Persma PNUP #2
08:59
Video thumbnail
Kantin Fana, Video Junrlis Pemindahan Kantin PNUP #1
08:09
Video thumbnail
Pendapat Sivitas Kampus Mengenai WC yang ada di PNUP
04:24
Video thumbnail
DIKLAT BELA NEGARA MABA PNUP 2018 - RINDAM XIV HASANUDDIN
17:19
Video thumbnail
Bela Negara 2018
01:00
Video thumbnail
Wawancara Pengenalan Lembaga PKKMB 2018
02:19
Video thumbnail
CARAKA Malam Bela Negara Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:58
Video thumbnail
Dokumentasi Aksi 2 Mei 2018 oleh Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
10:06
Video thumbnail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018
01:01
Video thumbnail
Pendidikan Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:00
Video thumbnail
Kunjungan Media Online Rakyatku dan Harian Fajar
01:01
Video thumbnail
Tahap Wawancara Anggota Baru Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
01:01

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU