Minggu, Juli 12, 2026

PNUP Kembali Buka Keringanan UKT, Pengajuan Dimulai 13 – 17 Juli

Metanoiac.id Kabar baik bagi mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP). Pimpinan PNUP resmi menerbitkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Pengajuan keringanan dapat dilakukan mulai 13 hingga 17 Juli 2026 melalui laman https://s.id/keringananUKT2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Politeknik Negeri Ujung Pandang Tahun Akademik 2026/2027.

Berdasarkan surat edaran, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan keringanan UKT akibat perubahan kondisi ekonomi keluarga. Kebijakan ini berlaku untuk dua semester, yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun Akademik 2026/2027, dengan ketentuan besaran pembayaran UKT mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus.

Mahasiswa yang telah menerima keringanan UKT pada Tahun Akademik 2025/2026 juga dapat kembali mengajukan permohonan apabila masih mengalami kendala ekonomi. Sementara itu, mahasiswa yang tidak mengajukan ulang akan otomatis kembali dikenakan besaran UKT normal.

Hal yang menjadi perhatian dalam kebijakan tahun ini adalah tidak adanya kuota minimal maupun kuota maksimal bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan tanpa dibatasi jumlah penerima.

Setelah mengisi formulir pengajuan, mahasiswa diwajibkan mengikuti tahapan wawancara bersama pimpinan PNUP yang dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 23 Juli 2026. Selanjutnya, mahasiswa juga diimbau memastikan data UKT pada akun Sistem Informasi Akademik (SIKAD) telah sesuai. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, mahasiswa dapat melaporkannya melalui formulir daring yang telah disediakan oleh pihak kampus.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara BEM PNUP dengan pimpinan kampus terkait peninjauan UKT. Aspirasi mahasiswa mengenai perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada kondisi ekonomi mahasiswa mendapat respons positif dari pimpinan.

Baca Juga:  PIMPol 2023, Ajang Penyeleksian Minat dan Bakat Mahasiswa PNUP

“Alhamdulillah, hasil audiensi BEM bersama pimpinan terkait peninjauan UKT diindahkan oleh pimpinan. Semoga kebijakan ini dapat membantu teman-teman mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk tetap melanjutkan perkuliahan,” ujar perwakilan BEM PNUP.

BEM PNUP mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Mulai besok, 13 hingga 17 Juli 2026, mahasiswa sudah dapat mengajukan permohonan keringanan UKT sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk pertannyan lebih lanjut terkait peninjauan UKT bisa menghubungi nomor 0895-4145-97140 A.N Tegar (Staff Kastra BEM KMPNUP).[FT/470]

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

BERITA TERBARU