METANOIAC.id Presiden RI Prabowo Subianto dengan resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Pengumuman ini disampaikan setelah rapat Tutup Kas APBN 2024 di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
Presiden juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan hanya keputusan pemerintah, tetapi juga pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang tersebut dibuat untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.
Sejak diumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, masyarakat menunjukkan penolakan luas. Protes dilakukan melalui petisi online dan aksi massa yang turun ke jalan menyuarakan keberatan terhadap kebijakan ini.
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun.Â
Paket ini mencakup berbagai insentif, seperti:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok penting, seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.
- Bantuan pangan langsung, berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
- Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA selama dua bulan.
- Dukungan bagi sektor industri padat karya untuk menjaga lapangan pekerjaan.
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sumber: Harian Jogja, Selasa (31/12/2024).
Dengan langkah ini, pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045. [AN/426]