METANOIAC.id Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Dan Komputer (HIMATIK) resmi melantik pengurus baru periode 2025/2026 dalam acara pelantikan yang digelar di Aula Gedung AD Lantai 3 Kampus 1 Pnup pada Kamis, 25 September 2025.
Pelantikan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan kampus, dosen, serta sejumlah organisasi mahasiswa. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh pembina HIMATIK yaitu ibu Andi Hamdianah, S.Kom., M.Kom, yang secara resmi mengesahkan kepengurusan baru HIMATIK.
Dalam sambutannya, Muhammad Fadhel selaku demisioner ketua umum periode 2025 menyampaikan harapan agar kepengurusan periode kali ini lebih baik dari sebelumnya. Ia menekankan pentingnya menjaga visi dan misi bersama, serta mempererat rasa kekeluargaan karena organisasi bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga menjadi rumah untuk saling berbagi. Ia menutup dengan pesan motivasi bahwa tugas utama bukan sekadar meraih keberhasilan, melainkan terus berusaha dan mencoba, karena dari usaha itulah keberhasilan akan ditemukan.
Sementara itu, Ketua Umum terpilih, Ahmad Kautsar Syahrir, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin organisasi. Ia menyadari amanah ini bukan hal yang ringan, tetapi dengan kebersamaan seluruh anggota, kepengurusan dapat dijalankan dengan baik. Organisasi dipandang bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan wadah untuk berproses, menempa diri, serta memberi manfaat bagi lingkungan akademik maupun sosial. Ia juga menitipkan pesan kepada seluruh anggota himpunan agar semangat teman-teman panitia dan pengurus tetap menyala sepanjang periode kepengurusan, mengingat masa jabatan kali ini lebih panjang (1 tahun) dibanding sebelumnya (6 bulan). Mereka menekankan pentingnya menjaga motivasi agar tidak mudah bosan dalam berorganisasi.
Acara pelantikan berlangsung khidmat, ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh pengurus dan tamu undangan. Dengan dilantiknya pengurus baru ini, diharapkan HIMATIK mampu menjadi motor penggerak kegiatan positif di lingkungan kampus dan masyarakat. [JES/453]