METANOIAC.id Indonesia di umurnya yang ke-77 tahun digemparkan dengan kabar terbaru yang datang dari Bank Indonesia terkait perilisan uang rupiah kertas baru emisi 2022 untuk pecahan Rp1.000-Rp100.000 pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan uang rupiah kertas merupakan simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa Indonesia dengan dirilisnya tujuh pecahan uang kertas baru, maka uang tersebut sah menjadi alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan mengharapkan ridha Allah Yang Maha Kuasa pada hari ini 18 Agustus 2022 saya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022,” ungkap Perry dalam siaran YouTube Bank Indonesia, Kamis (18/8).
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan rupiah tak hanya sekadar mata uang, tetapi juga menggambarkan perjalanan kemerdekaan dari suatu bangsa, dengan demikian setiap lembar rupiah seakan mengingatkan masyarakat terhadap sejarah Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia sesuai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut daftar nama pahlawan dan nominal uang yang digunakan:
- Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100.000.
- Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50.000.
- Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20.000.
- Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10.000.
- Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5.000.
- Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2.000.
- Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.
Dikutip dari cnnindonesia.com Bank Indonesia mengungkapkan bahwasanya masyarakat dapat melakukan penukaran uang emisi 2022 melalui perbankan dan kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Selain itu, uang rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. [MZT/345 RNA/344]