METANOIAC.id Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) resmi mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal libur akademik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah serta pengaturan perkuliahan selama periode tersebut pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur PNUP, Rusdi Nur, kampus menetapkan bahwa libur akademik Idul Fitri berlangsung mulai 16 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh dosen dan mahasiswa aktif di lingkungan PNUP.
Setelah masa libur berakhir, kegiatan perkuliahan akan kembali dilaksanakan mulai 25 hingga 27 Maret 2026 dengan sistem yang disesuaikan berdasarkan jenis mata kuliah. Untuk mata kuliah teori, proses pembelajaran akan dilakukan secara daring (online). Sementara itu, mata kuliah praktikum tetap dilaksanakan secara luring (onsite) di kampus.
Pihak kampus mengimbau seluruh dosen dan mahasiswa untuk menyesuaikan aktivitas akademik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan proses pembelajaran di PNUP tetap berjalan efektif meskipun berada di sekitar periode libur Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran tersebut diterbitkan di Makassar pada 9 Maret 2026 dan juga ditembuskan kepada para Wakil Direktur serta Ketua Jurusan di lingkungan PNUP. [SA/467][FT/470]


