METANOIAC.id Makassar, 8 Juni 2024 — Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) tengah menuai kontroversi. Beberapa pihak menyatakan bahwa regulasi ini bertentangan dengan amanat Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 menetapkan standar satuan biaya operasional yang harus diikuti oleh semua perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri dan memastikan anggaran didistribusikan secara lebih adil.
Namun, Pasal 74 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 menetapkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan tinggi melalui pembentukan dana alokasi pendidikan tinggi yang mencakup biaya baik operasional maupun non-operasional. Regulasi baru ini dianggap membebani institusi pendidikan tinggi dengan standar biaya yang ketat, yang mengurangi kemampuan mereka untuk mengatur anggaran.
Beberapa praktisi pendidikan dan akademisi menyatakan kekhawatiran mereka. Menurut pakar pendidikan Universitas Indonesia Dr. Ahmad Yani, “Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 berpotensi mengekang otonomi perguruan tinggi dalam mengelola keuangan mereka.” Ini dapat menyebabkan kurangnya inovasi dan responsivitas terhadap perubahan kebutuhan pendidikan tinggi.
Sebaliknya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola keuangan perguruan tinggi dan mengurangi perbedaan pendanaan antara lembaga. “Tujuan utama kami adalah menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih transparan dan akuntabel.” Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 adalah langkah menuju arah tersebut.
Kontroversi ini tidak akan berakhir, dan banyak pihak berharap ada solusi yang adil untuk kemajuan pendidikan tinggi Indonesia. Fokus saat ini adalah tindakan pemerintah berikutnya dan tanggapan dari pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi. [SVE/416]