Aliansi Tolak Tambang Batu Gajah Banua Sendana bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang akan dikelola oleh PT Putra Bonde Mahatidana kawasan pertambangan batu gajah.
Hal tersebut merupakan buah dari aksi yang dilakukan aliansi pada Rabu (5/4) kemarin. Hasil dari peninjauan tersebut menurut warga mengecewakan sebab DPRD Majene dalam hal ini Komisi I yang datang pada saat peninjauan yakni Budi Mansur mengatakan bahwa, “secara pribadi saya melihat bahwa benar PT Putra Bonde Mahatidana telah melakukan pelanggaran, salah satunya dengan menimbun anak sungai Botto yawa,” ungkap Budi Mansur.
Warga di sekitar wilayah pertambangan yang akan merasakan dampak langsung dari proses pertambangan menyesalkan pernyataan tersebut, salah satu warga mengatakan, “yang akan melakukan peninjauan lokasi tambang bersama-sama dengan warga dalam undangan yang dibuat oleh DPRD Majene adalah Komisi I, bukan perseorangan anggota Komisi, Budi Mansur sebagai ketua Komisi I seharusnya membuat pernyataan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan malah membawa nama pribadi,”.
Dalam undangan tersebut, DPRD Majene juga turut mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Camat Sendana dan Kepala Desa Banua Sendana. Namun, dalam peninjauan tersebut Kepala Desa Banua Sendana sendiri tidak menghadiri undangan tersebut begitu juga dengan Camat Sendana.
Selain pelanggaran dengan melakukan penimbunan anak sungai Botto Yawa, PT Putra Bonde Mahatidana juga menurut keterangan warga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar terkait dengan perencanaan proses penambangan. Perusahaan tersebut juga menggunakan akses jalan tani untuk dijadikan akses distribusi hasil penambangan pada saat perusahaan melakukan pelebaran jalan dan mengikis kebun milik warga juga tidak pernah meminta persetujuan terlebih dahulu pada warga pemilik kebun.
Dari 17 nama warga yang dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) milik PT Putra Bonde Mahatidana yang menyebutkan bahwa nama-nama warga tersebut telah sepakat dan mengijinkan lahannya untuk dikelola oleh perusahaan sebagai lokasi tambang. Namun, hanya tiga warga yang menyatakan setuju dan mengijinkan lahannya untuk ditambang, 14 warga lainnya menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa tanah mereka masuk dalam lokasi pertambangan, izin tempat usaha yang terdapat dalam UKL-UPL perusahaan tersebut juga telah kadaluarsa.
Kepala DLHK, menyatakan tidak pernah mengetahui masalah tersebut, “saya hanya melakukan pengambilan data masyarakat dan menerbitkan izin,” dan menerangkan yang lebih mengetahui persoalan tersebut adalah bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kabid PPLH yang juga datang pada saat peninjauan tersebut menyatakan sudah melakukan forum konsultasi masyarakat di Desa Banua Sendana. Namun, pada saat warga dan pihak aliansi menanyakan apa tujuan dan isi pembahasan dalam forum tersebut kepala bidang PPLH malah mengalihkan pembahasan dan mengatakan, “untuk masyarakat yang menolak, tolonglah, pihak perusahaan telah mengakui kesalahan bahwa tidak teliti dan diluar dari prosedur dalam melakukan proses pertambangan. Tolong berikan kesempatan bagi penambang untuk masuk,”.
Pihak aliansi bersama dengan warga atas merasa bahwa DLHK yang harusnya memihak pada warga yang akan terdampak akibat proses pertambangan dan dinas yang harus menjaga kealamian alam dari ancaman pengalihfungsian lahan, malah berpihak pada PT Putra Bonde Mahatidana. Hasan, salah satu warga yang menolak tambang mengatakan, “kebun ini bukan cuman bakal di nikmati hari ini, generasi selanjutnya juga membutuhkan, kalau sekarang di tambang terus mau menanam dimana mereka nanti?”.
Aliansi tolak tambang batu gajah Banua Sendana dan warga juga menyatakan, “kalau sudah dilarang masuk, jangan masuk! Kami makan dari hasil kebun, bukan batu hasil tambang!”. Selanjutnya warga dan pihak aliansi akan memblokade jalan dan menuntut DPRD serta Bupati Majene agar segera mencabut izin tambang batu gajah PT Putra Bonde Mahatidana.
PENULIS:
Yuda (Aliansi Tolak Tambang Batu Gajah)