[Sumber: www.talenta.com]
METANOIAC.id Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) berencana melakukan outsourcing untuk tenaga kerja status kontrak harian. Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah paling lambat November 2023.
Outsourcing adalah institusi berkontrak dengan perusahaan pihak ketiga. Perusahaan akan menyiapkan tenaga kerjanya kemudian institusi akan membayar ke perusahaannya. Pada saat ada komplain terhadap tenaga kerja, perusahaan nantinya yang akan mengatasi hal tersebut dengan memberikan sanksi terhadap tenaga kerja terkait.
Crew Metanoiac berkesempatan mewawancarai Sirajuddin Omsa selaku Wakil Direktur (WD) II via telepon, untuk memperjelas terkait rencana outsourcing berdasarkan edaran Menteri PAN-RB. Ia menjelaskan nanti untuk kedepannya sekuriti, pramubakti dan sopir tidak lagi direkrut langsung PNUP.
“Kedepannya tidak ada lagi rekrutmen langsung. Kalau sekarang kan kita masih seleksi rekrutmen, kita merekrut sendiri, jadi rempong sekali karena harus kita siapkan ada yang mengawasi mereka, yang kedua kita tidak punya anggaran untuk melatih mereka. Paling yang ada pelatihannya yaitu sekuriti saja kalau yang tenaga pramubakti dan sopir itu tidak ada,” jelas WD II.
Ia juga menambahkan bahwa tenaga kerja kontrak harian di PNUP digaji langsung oleh institusi. “Sekarang itu, tenaga kerja kontrak harian masih digaji langsung oleh institusi melalui uang negara dan jujur saya sampaikan mereka digaji dengan cukup rendah, karena memang kemampuan negara menggaji sesuai standar upah minimum provinsi, jadi belum mampu sehingga mereka digaji sesuai anggaran institusi,” tambahnya.
WD II menjelaskan bagaimana tahapan proses ketika outsourcing dilaksanakan, yaitu PNUP akan membuka informasi tender bagi perusahaan outsourcing. Perusahaan yang melamar akan bersaing untuk memenangkan tender. Akan ada tim evaluasi yang ditangani langsung oleh pejabat pembuat komitmen dibantu oleh kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
“Pada saat outsourcing pengawas untuk tenaga kerja bukan lagi dari kita, melainkan dari perusahaan outsourcing, jadi dengan outsourcing harapan kita pekerjanya lebih bagus walaupun pasti akan lebih mahal,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan untuk meminimalisir banyaknya yang menganggur akibat dilakukannya outsourcing, maka pihak institusi dalam hal ini PNUP akan merekomendasikan beberapa tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk menjadi tenaga kerja outsourcing.
“Intinya bagaimana menavigasi seminimal mungkin, tapi yang tidak memenuhi syarat mau tidak mau harus dipensiunkan. Mungkin saja jika yang muda masih kompeten memenuhi syarat itu bisa langsung di minta kepada outsourcing untuk jadikan sebagai pegawai di perusahaan outsourcing, ada juga mungkin usianya di bawah 35 tahun, namun tidak kompeten, maka mereka perlu dilatih agar kompetensinya bisa meningkat dan yang tidak masuk lagi usianya ini mungkin harus pensiun, seperti itu gambarannya,” jelasnya.
Ditanyai lebih lanjut terkait apakah para tenaga kontrak harian telah mengetahui perihal outsourcing ini. Ia mengatakan sebagian besar sudah ada yang tahu dan akan diundang kembali untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN itu cuman dua, PNS dan P3K dan sekarang ada namanya Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN). Tetapi jika kita beralih ke Badan Layanan Umum (BLU), ada namanya pegawai BLU. Tenaga kerja kontrak harian akan beralih menjadi pegawai BLU mereka dibayar oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan manfaat outsourcing yang dapat meningkatkan layanan yang lebih baik lagi bagi institusi dari yang sebelumnya. “Kita ini outsourcing supaya layanan lebih bagus, kebersihannya lebih bagus, disiplin, pelayanannya lebih ramah, lebih cepat, bagaimana supaya hak-hak dari tenaga outsourcing-nya itu bisa terpenuhi secara layak itu tujuannya,” jelasnya.
Disisi lain crew Metanoiac berkesempatan untuk mewawancarai Abbas salah satu sekuriti yang bertugas di kampus I PNUP terkait outsourcing ini. Ia mengungkapkan bahwa hal ini memang sudah keputusan dari pusat dan akan direalisasikan tahun depan yaitu tahun 2023.
“Jadi kita yang semacam harian kontrak mengikuti outsourcing. Kalau memang outsourcing masih mau pakai kita, yah kita mengikut. Tapi kalau tidak yah mau bagaimana lagi, karena maunya memang begitu,” ungkap Abbas.
Besar harapan Abbas agar mereka (tenaga kerja kontrak harian) masih bisa dipekerjakan. Karena menurutnya, jika sudah memasuki umur lanjut usia sudah tidak ada perusahaan yang mau menerima.
“Jadi ini tergantung pimpinan, untuk melobi lah artinya kan rata-rata harian itu sudah lama, apakah nanti ada negosiasinya dengan perusahaan outsourcing jika memang jadi. Artinya ada tetap pakai atau sampai batas umur, jangan langsung dilepas begitu saja karena dilihat juga dari kinerjanya kami. Karena jelas kalau outsourcing itu artinya dia cuma menunggu laporan dari dalam (Pimpinan). Jadi harapan kita yah supaya masih bisa tetap terpakai,” harapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mereka akan tetap mengusahakan semaksimal mungkin memperbaiki kinerjanya untuk kedepannya. [ICU/368 ISH/382]