METANOIAC.id Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) yang terletak di kampus II Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) merupakan salah satu fasilitas yang disediakan kampus untuk mahasiswa. Rusunawa sendiri terdiri dari tiga lantai dengan 48 kamar, dalam satu kamar dapat dihuni oleh dua orang.
Adapun tujuan pembangunan rusunawa ini yaitu untuk memudahkan mahasiswa mengakses kampus, khususnya kampus II. Anggaran pembangunan berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bukan dari PNUP, di mana posisi PNUP hanya menyiapkan lahan, sehingga mulai dari proses perencanaan sampai pengawasan berada di bawah kewenangan PUPR. Namun, hingga saat ini rusunawa belum juga dioperasikan.
Crew Metanoiac menemui Sirajuddin Omsa selaku Wakil Direktur (WD) II untuk memperjelas terkait kapan pengoperasian rusunawa ini. “Belum, karena belum diserahkan oleh PUPR, maka belum bisa kita rencanakan kapan digunakan, karenakan harus diserahkan dulu. Karena itu atas nama kementerian PUPR. Sama dengan gedung teknik kimia, dulu PUPR juga yang melanjutkan pembangunannya,” jelas WD II.
Ia juga menambahkan bahwa apabila tidak diselesaikan sesuai target, maka nantinya akan ada sanksi yang berasal dari pejabat pembuat komitmen PUPR.
WD II mengukapkan bahwa saat ini pembangunan telah memasuki tahap pemeliharaan, setelah lewat masa pemeliharaan maka akan segera diserahkan ke PNUP.
“Jadi, jujur saya sampaikan memang seharusnya tahun lalu harus dirampungkan. Tapikan, saat ini masih berjalan masa pemeliharaan, biasanya 6 bulan. Seharusnya di bulan Juni telah selesai masa pemeliharaan dan setelah itu harusnya telah diserahkan,” ungkapnya.
WD II juga mengungkapkan bahwa dari segi pembangunan sudah rampung dan sebagian sudah selesai dan bisa dihuni, namun dari segi utilitas belum siap seperti air, dan aliran listriknya.
“Saya tidak tahu upgrade terakhir, tapi yang saya tahu itu dari laporan belum ada air yang dialirkan di sana. Pada saat telah diserahkan kepada PNUP tentu kita akan segera melengkapi apa yang diperlukan dan itu memang tanggung jawab PNUP, tetapi kalau tanggung jawab dari PUPR itu yah harus menyelesaikan sampai ada air yang mengalir dan listriknya sudah bisa digunakan,” jelasnya.
Saat ditanya terkait mahasiswa dalam kategori apa saja yang bisa menghuni rusunawa ini, WD II menerangkan bahwa diharapkan mahasiswa utamanya yang memiliki KIP-K dapat menghuninya. Kemungkinan diutamakan yang perempuan dan berikutnya itu laki-laki. Selain itu, karena peminat pasti banyak maka untuk sementara akan diberi kesempatan satu tahun untuk mahasiswa baru, namun hal ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kampus.
“Biasanya dari kampung itukan, apalagi yang tidak punya keluarga di Makassar, punya tapi jauh atau mungkin tidak mampu, itu tentu kita utamakan tapi untuk mahasiswa baru secara formal belum dibahas,” ungkapnya.
Adapun pungutan biaya bagi yang akan tinggal di rusunawa adalah biaya listrik, kebersihan, juga keamanan serta pemeliharaan, hal ini sudah mencakup sampah. Apabila digratiskan maka yang pihak PNUP mengkhawatirkan pelayanan yang buruk. Jadi, proporsi yang membayar dan digratiskan masih harus dibahas ditingkat pimpinan.
“Karena kita ini kan mau jadi Badan Layanan Umum (BLU) jadi yang mampu membayar kita akan beri tarif bulanan, jadi saya kira ada dua klaster, yaitu klaster yang digratiskan dan klaster diberi tarif bulanan. Dua hal yang bisa didapatkan dari situ yang pertama social benefit bagi mahasiswa dan financial benefit bagi institusi untuk perbaikan pelayanan,” jelas WD II.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk menjadi penghuni rusunawa yaitu:
- Khusus mahasiswa yang memiliki kartu KIP-K akan di gratiskan
- Tidak mempunyai keluarga di Makassar atau punya keluarga di Makassar tetapi jauh tempat tinggalnya (radius diatas 5 km)
- Memiliki prestasi
- Membuat pertanyaan untuk dapat menjaga seluruh aset yang ada serta menjaga nama baik institusi
Selain syarat untuk mahasiswa, WD II juga mengungkapkan syarat bahwa pengelola dari rusunawa nantinya harus siap menetap di rusunawa tersebut.
“Pengelolaanya harus tinggal disitu agar bisa langsung mengawasi. Kita tidak mau pengelolanya tinggal di luar. Jadi syarat utama menjadi pengelola yaitu ia siap tinggal di rusunawa, kedua siap menghidupkan masjid hal ini sesuai dengan arahan Direktur,” jelasnya.
Nurazizah Syahruddin mahasiswa jurusan Administrasi Niaga angkatan 2019 mengungkapkan pendapatnya terkait pembangunan rusunawa ini.
“Saya setuju dengan adanya rusunawa di kampus II karena jika diperuntukkan bagi mahasiswa, maka akan memberi kemudahan bagi mahasiswa yang berdomisili di luar Makassar karena mahasiswa tidak perlu mencari kost-an lagi di luar wilayah kampus dan tentu biaya yang dibayar untuk tinggal di rusunawa tidak terlalu mahal,” ungkapnya.
Memasuki Agustus, pihak kampus belum bisa memastikan kapan pengoperasian rusunawa dikarenakan pihak PUPR belum sepenuhnya menyerahkan kepada pihak PNUP. [ICU/368 WIE/382]