Kalender akademik. Tangkapan layar jadwal Wisuda Tahun 2022 di Kalender Akademik PNUP Tahun Akademik 2021/2022. [Sumber: poliupg.ac.id]
METANOIAC.id Sebelumnya Metanoiac.id pada 30 April 2022 telah merilis berita mengenai wisuda 2 gelombang tahun ini dengan judul “PNUP Adakan Wisuda 2 Gelombang di 2022, Simak Alasannya”. Namun, akhir-akhir ini beredar kabar bahwa hanya akan diadakan wisuda 1 gelombang saja yakni di Oktober 2022.
[Baca juga: PNUP Adakan Wisuda 2 Gelombang di 2022, Simak Alasannya].
Crew Metanoiac memperjelas terkait hal tersebut dengan menemui Ahmad Zubair Sultan selaku WD I di ruangannya untuk diwawancarai. Ia menjelaskan bahwasanya wisuda tetap diadakan 2 gelombang sesuai dengan kalender akademik.
“Wisuda diputuskan di senat tahun lalu bulan 7, ada di kalender akademik. Tetap diadakan wisuda 2 gelombang selama kalender akademik belum berubah. Kalender akademik itu setahun sekali berubah, jadi untuk saat ini masih 2 gelombang (pelaksanaan wisuda) yaitu di Agustus dan Oktober,” Jelas WD I.
WD I juga menepis kabar yang beredar terkait hanya ada wisuda 1 gelombang di Oktober perihal kurangnya mahasiswa yang naik untuk seminar hasil (Semhas).
“Jadi, untuk kabar bahwa hanya ada wisuda di Oktober itu tidak benar. Tetap diadakan dua gelombang walaupun jumlah mahasiswa kurang yang naik semhas tetap diadakan wisuda 2 gelombang, jadi ini tidak tergantung jumlah mahasiswa tapi tetap sesuai kalender akademik kita, karena rekomendasi senat seperti itu,” tambahnya.
Selanjutnya ditanyai mengenai apakah ada batas minimum atau maksimum tertentu untuk pelaksanaan wisuda di gelombang 1 dan gelombang 2, WD I mengatakan hanya ada batas maksimum.
“Tidak ada kuantitas tertentu yang mengikuti wisuda gelombang 1 dan 2, dulukan batasannya di anggaran karena kira sewa ruangan, sekarang kitakan punya ruangan sendiri, jadi tidak ada masalah. Hanya batas maksimal yang ada kalau lewat kita buat 2 hari atau 3 hari yaitu sesuai kapasitas gedung yakni 1.500 sudah termasuk orang tua. Kalau minimal tidak ada,” ungkapnya.
Diakhir disinggung terkait apakah ada pungutan UKT 50% apabila mahasiswa tidak ikut wisuda di Agustus. WD I mengatakan tidak ada pungutan karena belum ada perubahan aturan sampai saat ini.
“Kalau UKT itu ada di Permen 25 tahun 2020, memang disitu ditulis bahwa mahasiswa yang SKS-nya maksimum 6 masih bisa dipungut UKT maksimum 50% dari UKT yang biasa. Tapikan selama ini kita tidak pernah memungut UKT walaupun mahasiswa ujian sampai Desember. Jadi, tetap berlaku sesuai selama ini. Walaupun sampai bulan Desember itu tidak dipungut UKT karena belum ada perubahan aturan sampai saat ini,” tutupnya.
Adapun batas pelaksanaan ujian tugas akhir adalah 19 Agustus serta batas yudisium dan wisuda 13-24 Agustus untuk yang akan mengikuti wisuda di gelombang 1 pada 27 Agustus 2022 mendatang. [AN/336 HR/332]