Crew Metanoiac berkesempatan mewawancarai Wakil Direktur (WD) I dan WD II terkait kelanjutan surat edaran tersebut. WD I menyampaikan bahwa surat edaran tersebut masih sebatas persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi) dan tidak akan terealisasi sebelum adanya surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Sebelum diterapkan (surat edaran) tidak bisa kalau dirjen (Diksi) saja, mesti ada keputusan menteri (Kemendikbud),” jelas WD I.
Oleh karena itu, tarif pembayaran UKT tahun ini tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan dasar penentuan pemungutan yang sama dengan tahun lalu (2021).
Menyinggung soal UKT apabila PNUP beralih status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) WD I menjelaskan Pengelolaan Keuangan BLU (PK-BLU) tidak akan mempengaruhi tarif UKT yang ada saat ini.
“Tidak bisa ada kenaikan UKT hanya karena perubahan status dan itu komitmen pimpinan (Direktur PNUP) juga,” tegasnya.
Adapun penentuan tarif UKT PNUP sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemdikbud, maka besaran UKT yang dibayar harus mempertimbangkan keadaan ekonomi penanggung.
[Baca juga: “POLEMIK KENAIKAN UKT DAN JAWABAN BIROKRASI“].
Sirajuddin Omsa selaku WD II menjelaskan untuk tarif UKT yang diterapkan PNUP, dibagi menjadi delapan golongan kelas, dengan pengecualian untuk tarif Jalur Non Subsidi (JNS) dan kerja sama yang UKT-nya lebih tinggi.
“Dulu memang kita menerapkan sistem rata, tapi sekarang sudah tidak diterapkan dan tetap jalur mandiri ditentukan lebih mahal karena jalur masuknya berbeda, ada pertimbangan finansial disitu,” ungkap WD II.
Berikut tarif UKT dari delapan golongan:
-
Golongan kelas I sebesar Rp500.000,00 dan jika tidak mampu pada golongan kelas ini maka akan diberikan beasiswa
-
Golongan kelas II sebesar Rp1.000.000,00
-
Golongan kelas III sebesar Rp2.400.000,00
-
Golongan kelas IV sebesar Rp3.000.000,00
-
Golongan kelas V sebesar Rp4.000.000,00
-
Golongan kelas VI sebesar Rp5.000.000,00
-
Golongan kelas VII sebesar Rp6.000.000,00
-
Golongan kelas tertinggi sebesar Rp7.500.000,00.
[Baca juga: E-Buletin Metanoiac Edisi 80].
Pembagian untuk menentukan golongan kelas yang akan dibayarkan masing-masing penanggung, didasarkan pada hasil wawancara mahasiswa, untuk mengetahui jumlah tanggungan dan pendapatan penanggung UKT. Hal tersebut telah diatur dalam hasil putusan senat yang dimuat pada surat keputusan Direktur.
“Ada keputusan senatnya kriteria pembayaran UKT, keputusan itu sudah dibuat dalam SK (Surat Keputusan) direktur, artinya hal macam itu legal” ungkap WD I. [NTA/320 ABC/375]