Narapidana. Ilustrasi narapidana di balik jeruji besi. [Sumber: metro.tempo.co]
METANOIAC.id Terjadinya kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi beberapa bulan terakhir ini menyebabkan kesulitan di bidang ekonomi bagi masyarakat. Terlebih lagi minyak goreng yang merupakan salah satu kebutuhan penting baik itu untuk kebutuhan rumah tangga maupun sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengusaha dibidang kuliner.
Kondisi ini sangat ironis bagi Indonesia sebab Indonesia merupakan produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar dunia. Pada tahun lalu produksi minyak sawit mentah Indonesia sebesar 46,88 juta ton (Sumber: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia).
Menanggapi permasalahan ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 19 orang saksi dan 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli yang kemudian menemukan indikasi kuat bahwa terdapat perbuatan korupsi terkait persetujuan dan penerbitan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena izinnya yang tidak memenuhi syarat.
Hasil penyelidikan dan penyidikan ini disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melalui konferensi pers pada Selasa (19/4) yang menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO pada awal Januari-Maret 2022.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
- IWW pejabat eselon satu di kementerian perdagangan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
- SMA, selaku Senior Corporate Affairs Permata Hijau Group.
- MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Ketiga tersangka melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas mendapatkan persetujuan ekspor di mana perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor karena perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin.
Setelah keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka mereka kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 April-8 Mei 200 di dua tempat yang berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sementara untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin selaku Jaksa Agung berkomitmen menyelesaikan perkara ini jika terlibat hingga kementerian.
“Bagi kami siapapun yang terlibat, menteri pun kalau cukup bukti dan ada fakta kami akan lakukan itu” ujar Burhanuddin. [ABC/375]