Mengulik lebih dalam persoalan penutupan tiga tenant ini, crew Metanoiac menemui Takko selaku Kepala Tata Usaha dan BMN PNUP. Ia mengatakan bahwa penutupan tenant tersebut hanya dilakukan sementara hingga kantin baru dapat digunakan.
“Tenant yang ditutup sementara digunakan untuk menempati barang-barang lama yang akan disimpan. Penutupan ini dimulai dari tenant yang berada di bagian belakang untuk menghindari kesusahan dalam pengangkatan barang,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.
Ia juga menambahkan pengoperasian kantin baru akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 2 Mei. “Sebenarnya target kita itu bulan Februari, cuman karena masih banyak pengerjaan kantin yang harus dibenahi,” ujarnya
Sekitar 15 tenant dari kantin lama akan dipindahkan ke kantin baru dengan syarat dan ketentuan yang berlaku jika disetujui oleh kedua belah pihak.
“Sejauh ini belum ada penambahan tenant baru yang akan menempati kantin baru tersebut,” tambahnya.
Takko juga menjelaskan konsep pembagian posisi dan sistem penempatan tenant di kantin baru. Tenant yang menjual makanan berat akan berada di bagian dalam kantin dan tenant yang menjual snack akan berada di bagian luar, sistem pembagian tempatnya berdasarkan sistem undi sesuai dengan prosedur yang diberikan.
“Jadi nanti kita akan buatkan dulu aturannya seperti apa, perjanjiannya seperti apa. Kalau mereka setuju, silahkan lanjut. Kalau tidak, yah terserah mereka,” ucapnya.
Syarat yang akan diberlakukan untuk setiap tenant yaitu:
- Tenant hanya dapat dijaga oleh dua orang
- Menu makanan atau minuman yang akan dijual tersebut sudah harus diatur untuk menghindari persaingan tidak sehat
- Penjaga tenant juga diharapkan menggunakan seragam
- Melakukan pembayaran sewa setiap bulan
- Menu yang dijual juga merupakan menu yang sudah jadi, maka ketika di kantin hanya tinggal dihangatkan bukan diolah saat itu juga.
- Tenant yang telah ditempati juga tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Terdapat banyak perbedaan dari kantin lama dan kantin baru mulai dari pembayaran sewa dan nantinya direncanakan akan melakukan sistem satu kasir.
Pembayaran yang dilakukan tenant di kantin lama adalah uang kebersihan yang dibayarkan setiap hari jumat. Namun, di kantin baru ini akan dikenakan kenaikan biaya sewa untuk tenant yang menjual makanan berat sebesar di atas 1 juta rupiah, sedangkan untuk tenant yang menjual minuman dan snack akan dikenakan biaya di bawah 1 juta rupiah. Biaya yang dibayarkan ini termasuk dengan fasilitas yang didapatkan seperti tempat, air, listrik, dan kebersihan.
Perencanaan sistem satu kasir rencananya juga akan diberlakukan pada kantin baru. Di mana pembayaran makanan atau minuman akan dilakukan pada satu kasir yang sama. Namun, hal ini belum disosialisasikan kepada para pedagang. Ini masih menjadi konsep yang telah disampaikan Takko kepada Direktur PNUP. Sosialisasi kepada para pedagang akan dilakukan setelah adanya keputusan pimpinan atau Direktur PNUP.
Takko menyampaikan harapan dari pemberlakuan peraturan tersebut adalah agar kantin dapat dikelola secara profesional, lebih sehat, lebih higienis, dan harga tetap terjangkau.
“Jadi, jangan mereka yang untung, kita yang buntung atau mahasiswa tidak bisa terlayani secara khusus,” tutupnya. [MB/331 GIT/351]