Minggu, Januari 19, 2025

SE Terbaru Kemenag: Ingin Menciptakan Keharmonisan, Berujung Kontroversi

spot_img
| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |


Surat Edaran. Screenshot Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala [IST].

METANOIAC.id Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada Jumat, 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Adapun SE ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. 

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Adapun beberapa hal penting yang diatur didalamnya yaitu: 

  1. Untuk pemasangan pengeras suara ke luar dan ke dalam Masjid/Musala agar dipisahkan,
  2. Volume dari pengeras suara maksimal 100 desibel (dB),
  3. Tata cara penggunaan pengeras suara per waktu shalat,
  4. Pengumandangan azan gunakan pengeras suara luar,
  5. Memperhatikan kualitas dan kelayakan suara yang dihasilkan melalui pengeras suara.

Pedoman selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini: Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Dilansir dari kemenag.go.id Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, menegaskan bahwa tujuan diterbitkannya surat edaran sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keharmonisan antar masyarakat. 

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tegas Yaqut dikutip berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Sementara itu dilansir pada news.detik.com Yaqut membeberkan tidak ada pelarangan adzan. “Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang Masjid-Musala menggunakan Toa, tidak. Silahkan. Karena itu syiar agama Islam,” jelasnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:  Entrepreneurs Festival Kembali Digelar Full Onsite

Lebih lanjut, Yaqut menganalogikan suara-suara lain yang kiranya dapat mengganggu misalnya suara gonggongan anjing yang apabila menggonggong dalam waktu bersamaan dapat mengganggu. 

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, pelihara anjing. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di Musala-Masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” jelasnya.

Buntut dari pernyataan terkait ‘gonggongan anjing’ tersebut, ramai menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Yaqut didesak agar segera meminta maaf terkait dengan pernyataan yang dilontarkannya tersebut. 

Pada Kamis, (24/2/2022) Pengamat teknologi informatika, Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama. 

Tindakannya tersebut mendapat banjir dukungan oleh berbagai pihak.

Setelah membuat laporan, Roy mengatakan bahwa polisi menolak laporannya itu sebab hal tersebut tidak dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya dan ia disarankan untuk melapor ke Polda Riau. 

“Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru,” ungkapnya.

Akibat ditolaknya laporan Roy, dilansir dari nasional.sindonews.com, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) bakal melaporkan balik Roy Suryo ke polisi terkait laporannya tersebut.

Dendy Zuhairil Finsa selaku Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, kini ia sedang menyatukan bukti-bukti berupa pemotongan video yang dinilainya menimbulkan kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Mahasiswa Coop Sempat Keluhkan Kurangnya Praktikum

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Nuruzzaman yang  dilansir dari news.detik.com, memberikan tanggapan terkait pernyataan Menag yang tengah menjadi kontroversi dan menuai berbagai kecaman tersebut Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan bahwa Yaqut tidak membandingkan antara gonggongan anjing dengan suara azan. Hal tersebut merupakan permisalan, bukan untuk membandingkan.

“Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari apa yang disampaikan Yaqut. “Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” tambahnya.

Di samping berbagai kontroversi yang ada, Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh mengapresiasi terkait SE yang diterbitkan oleh Kemenag.

“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ungkap KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya di kemenag.go.id, Senin (21/2/2022). [ICU/368]

Vidio Untuk Anda

Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XXI
01:00
Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XX
01:51
Video thumbnail
Meta-Talk: Problematika Ormawa | Episode #12
43:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Kuliah Luar Negeri Bersama IISMA | Episode #11
41:47
Video thumbnail
MAY DAY - AKSI HARI BURUH | 1 Mei 2023 | Video Jurnalistik
05:51
Video thumbnail
TOLAK UU CIPTA KERJA | 6 April 2023 | Video Jurnalistik
08:38
Video thumbnail
Meta-Talk: Nahkoda Baru Kampus Hitam | Episode #10
58:48
Video thumbnail
After Movie Kongres XIX
01:52
Video thumbnail
Meta-Talk: Mengenal Metanoiac | Episode #9
21:08
Video thumbnail
Video Pengenalan Lembaga Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2021-2022
03:47
Video thumbnail
Meta-Talk: Esensi Pengaderan | Episode #8
43:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Pers Mahasiswa Dapat Dipercaya(?) | Episode #7
16:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Industri Kreatif | Episode #6
15:44
Video thumbnail
Kilas Balik 11 April 2022 | Video Jurnalistik
09:43
Video thumbnail
Meta-Talk: Feminisme | Episode #5
16:13
Video thumbnail
Gelap Terang Kampus Hitam | Video Jurnalistik
15:52
Video thumbnail
Kantin Fana 2 | Video Jurnalistik
03:06
Video thumbnail
Meta-Talk: Self Love | Episode #4
08:11
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa Berprestasi di Luar Jurusannya | Episode #3
10:04
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa vs Organisasi | Episode #2
16:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Tahun Baru Bersama Direktur | Episode #1
32:01
Video thumbnail
Menilik Realisasi Janji Pembenahan Kantin | Short Documentary | PERSMA PNUP
10:15
Video thumbnail
Catatan 8 Oktober | Short Documentary | Persma PNUP | Omnibus Law
14:08
Video thumbnail
Suara Demonstran Omnibus Law | 14 Agustus 2020 | Persma PNUP
08:01
Video thumbnail
Opini Mereka Tentang Peran Media di Masa Pandemi COVID-19 | PERSMA PNUP #5
08:58
Video thumbnail
Mahasiswa VS Corona | Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang | Covid-19 | Video Jurnalis #4
10:01
Video thumbnail
New Year New Hope. Kampus 2 Politeknik Negeri Ujung Pandang. Vidio Jurnlistik Persma PNUP #2
08:59
Video thumbnail
Kantin Fana, Video Junrlis Pemindahan Kantin PNUP #1
08:09
Video thumbnail
Pendapat Sivitas Kampus Mengenai WC yang ada di PNUP
04:24
Video thumbnail
DIKLAT BELA NEGARA MABA PNUP 2018 - RINDAM XIV HASANUDDIN
17:19
Video thumbnail
Bela Negara 2018
01:00
Video thumbnail
Wawancara Pengenalan Lembaga PKKMB 2018
02:19
Video thumbnail
CARAKA Malam Bela Negara Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:58
Video thumbnail
Dokumentasi Aksi 2 Mei 2018 oleh Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
10:06
Video thumbnail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018
01:01
Video thumbnail
Pendidikan Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:00
Video thumbnail
Kunjungan Media Online Rakyatku dan Harian Fajar
01:01
Video thumbnail
Tahap Wawancara Anggota Baru Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
01:01

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU