KPA mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 207 letusan konflik yang terjadi di 32 provinsi di Indonesia dimana luasan tanah berkonflik seluas 1/2 juta ha (Hektare) atau 500.062,82 ha dengan sisi korban terdampak mengalami kenaikan signifikan dan drastis dibanding tahun 2020 yaitu 135.337 KK menjadi 198.859 KK di tahun 2021.
Sektor perkebunan masih merupakan sumber konflik tertinggi di tahun 2021 yaitu 74 letusan konflik dan 59 kasus atau sekitar 80% diantaranya adalah perkebunan sawit. Konflik agraria dalam dua tahun pandemi (2020-2021) terjadi 448 kejadian konflik agraria di 902 desa/kota atau rata-rata terjadi 18 letusan konflik per bulan.
Secara nasional sepanjang tahun 2021, Sulawesi Selatan menduduki peringkat ke empat posisi terbanyak letusan konflik yaitu 12 kasus dimana 65% pelakunya adalah PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Rizki Anggriana Arimbi Selaku Koordinator KPA Wilayah Sul-sel mengatakan, aktor penyebab konflik-konflik agraria struktural ini adalah korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya segala aktivitas yang berkenaan dengannya mendatangkan manfaat, kesejahteraan dan kebaikan bagi masyarakat. Namun yang terjadi sejak PTPN hadir malah menjadi sumber penderitaan berkepanjangan ribuan hingga jutaan rumah tangga petani di Indonesia.
“Jadi, sepanjang diberikannya konsesi HGU (Hak Guna Usaha) oleh negara kepada korporasi milik negara ini (BUMN) itu sudah terjadi pelanggaran-pelanggaran pelanggaran hak asasi, pelanggaran-pelanggaran yang banyak di semua tempat. Jadi, kalau kita periksa di mana ada PTPN (PT Perkebunan Nusantara) disitu terjadi penggusuran perampasan tanah-tanah,” katanya.
Tak terkecuali pada delapan kabupaten di Sulawesi Selatan termasuk petani-petani pada dua kecamatan di Enrekang.
Rizki menjelaskan, keberadaan PTPN XIV di Sulawesi Selatan, klaim penguasaan lahan korporasi plat merah ini terjadi di sejumlah kabupaten antara lain di kabupaten Wajo seluas 12.170 ha dengan izin pemanfaatan Sawit. Kabupaten Enrekang seluas 5.230 ha dengan izin pemanfaatan tapioka/ubi kayu.
Luwu Timur yaitu PKS (Pabrik Kelapa Sawit) 1 Luwu dengan luas HGU 9.037 ha. Pabrik Gula Bone, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 7.771 ha. Pabrik Gula Camming, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 9.837 ha. Pabrik Gula Takalar, di Kabupaten Takalar, dengan luas areal HGU 7.970 ha.
Unit Sidrap dengan luas areal HGU 5.090 ha, di Kabupaten Sidrap. Unit Sakkoli dengan luas areal HGU 4.583 ha, di Kabupaten Wajo. Kebun Jeneponto (kapas) dengan luas areal HGU 145 ha, di Kabupaten Jeneponto. Kebun Kalosi (kopi) dengan luas areal HGU 26 ha, di Kabupaten Enrekang.
Perkebunan Sawit di Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara seluas 3.102,75 ha. Unit Gowa dengan luas HGU 1.640 ha.
“Total klaim penguasaan lahan di Sulawesi Selatan oleh PTPN XIV adalah sekitar 68.000 ha. Dari total klaim aset PTPN XIV juga disebutkan bahwa ada tiga unit HGU yang sudah berakhir di tahun 2003 yaitu Unit PKS Keera, Wajo seluas 12.170 ha, Unit Maroangin Enrekang seluas 5.230 ha, dan Unit Sidrap seluas 5.090 ha. Total luasan HGU yang sudah berakhir di Sulawesi Selatan adalah 22.490 ha,” jelasnya.
Rizki juga mengungkapkan, konflik agraria dan ketimpangan akut yang terjadi dimana PTPN XIV beroperasi telah melahirkan penggusuran skala luas juga kemiskinan. Karena negara memberikan kebijakan, memberikan izin kepada korporasi, perusahaan-perusahaan baik swasta atau negeri, hak atas pengolahan lahan perkebunan skala besar dengan jangka waktu 25 sampai 30 tahun.
“Perusahaan-perusahaan diberikan konsesi menguasai tanah ribuan hektar, puluhan ribu hektar sementara rakyat tidak punya tanah atau tanahnya kecil. Situasi ini kan terjadi di semua tempat, misalnya tanah-tanah garapan kampung-kampung diklaim sebagai kawasan hutan diambil kemudian oleh tambang, perkebunan, reklamasi di pesisir dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Dalam dua dekade terakhir terjadi letusan konflik di berbagai daerah. Situasi ini juga sementara dialami oleh ratusan keluarga rumah tangga petani di dua kecamatan di Enrekang sejak awal desember 2021 hingga saat ini.
PTPN XIV Unit Keera-Maroanging telah melakukan penggusuran lahan-lahan garapan petani tanpa legalitas.
Menurutnya, HGU dengan luasan 5.230 ha yang telah berakhir tahun 2003 ini bahkan telah berubah dengan berbagai peruntukan baik fasum, fasos serta penguasaan orang per orang atau SHM.
“PTPN XIV di Enrekang itu adalah PTPN yang konsesi HGU nya sudah selesai selesai sejak 2003. Jadi, sudah hampir dua dekade, sudah 19 tahun sejak 2003 HGU nya sudah selesai, sudah seharusnya PTPN tidak bisa beroperasi sebelum ada pembaharuan HGU karena sudah hampir 20 tahun HGU nya habis,” ucapnya.
Beberapa alokasi peruntukan dalam eks HGU PTPN XIV ini adalah, kebun raya Massenrempulu serta bumi perkemahan seluas 600 ha, SMK Negeri 3 Enrekang, TPA Sampah, Breeding Centre milik Universitas Hasanuddin luas 400 Ha, Kawasan Industri Maiwa seluas 200 Ha, Villa RMS (mantan Bupati Sidrap), pemukiman masyarakat dan 1 buah kandang ayam yang berada di desa Mario Panca Rijang, Sidrap seluas 422 ha, dan beberapa kompleks pemukiman milik masyarakat yang direlokasi karena banjir.
“Melihat fakta bagaimana alokasi eks HGU PTPN XIV di Enrekang ini telah terbagi kemudian secara sepihak dan tidak bertanggungjawab melakukan penggusuran, pengrusakan, penghancuran bahkan pengusiran hanya kepada petani-petani penggarap sungguh sebuah tindakan bar-bar dan illegal,” tambahnya.
Pada tanggal 20 Desember 2021 perluasan lahan PTPN XIV seluas ±240 ha kembali dimulai. Lima alat berat (eskavator) dikerahkan.
Kemudian pada Januari 2022, dua eskavator menyusul diterjunkan, hingga saat ini ada 7 eskavator sedang bekerja meratakan lahan-lahan milik petani.
Sejak pertengahan Desember 2021 hingga akhir Januari 2022, ratusan hektar lahan dan tanaman-tanaman petani dihancurkan oleh PTPN XIV menggunakan eskavator dengan pengawalan aparat Kepolisian, Brimob bahkan TNI.
Perluasan lahan dilakukan di Dusun Botto Dengeng, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Proses perluasan lahan ini melahap lahan kebun milik 42 kepala keluarga di dusun Botto Dengeng yang telah menempati dan menggarap lahan-lahan pertanian mereka sejak tahun 1999.
Saat ini setidaknya ada 42 ha lahan milik petani dirusak, tanaman milik petani, seperti Jagung, Cengkeh, Merica dan buah-buahan lainnya ditebang secara paksa hingga disingkirkan dan diratakan menggunakan eskavator.
Peta. Gambaran peta penguasaan lahan EX HGU PTPN XIV Kabupaten Enrekang. [Ist]
Dalam surat nomor KER/EXT/XII//2021.S.156 yang dikeluarkan oleh PTPN XIV tertanggal 28 Desember 2021 jumlah petani yang akan digusur dalam waktu dekat adalah 108 KK.
Penghancuran lahan-lahan garapan untuk pembukaan penanaman sawit saat ini salah satunya hanya didasari surat rekomendasi pembaharuan HGU PTPN XIV nomor 424/2867/SETDA/2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekang H. Muslimin Bando seluas 3.267 ha.
“Surat rekomendasi ini tidak bisa menjadi justifikasi dan alat legitimasi PTPN XIV untuk beraktivitas,” ulasnya.
Dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian mempertegas kewajiban adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang harus dimiliki oleh pengusaha/perusahaan.
Permentan ini sejalan dengan putusan MK 138/2015 mengenai Pengujian UU Perkebunan No. 39/2014 dimana dalam pasal 42 disebutkan pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Ini berarti pelaku usaha kebun wajib mempunyai HGU dan IUP. Sementara PTPN XIV tidak lagi memiliki HGU sejak berakhir tahun 2003 atau 19 belas tahun yang lalu. Fakta aturan ini jelas tidak dipenuhi oleh PTPN XIV Unit Keera – Maroanging,” jelasnya.
Penelantaran selama puluhan tahun telah menggugurkan hak hukum perusahaan negara ini dan sudah seharusnya menjadi objek redistribusi kepada petani-petani yang tidak bertanah, buruh tani ataupun petani berlahan kecil.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, TAP MPR No IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria,” tutupnya. [CAN/377 IAM/356]