METANOIAC.id Setahun sudah perjalanan omnibus law, pada tanggal 5 Oktober 2021. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar (MAKAR) kembali menggelar aksi demonstrasi, Makassar. Kamis, (5/10).
Puluhan massa aksi berangkat dari titik kumpul Masjid 45 Makassar sekitar pukul 16.00 WITA. Aksi tersebut diikuti lebih dari 50 orang massa yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Makassar. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk segera mencabut UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.
Tompi, selaku Humas Aliansi Mahasiswa Makassar menuturkan, aksi kali ini bertujuan untuk memperingati 1 tahun disahkannya omnibus law menjadi UU No. 11 tahun 2020. Momentum ini telah memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Seperti kesenjangan akses pendidikan, meningkatnya konflik agraria, meningkatnya kerusakan lingkungan serta menurunnya jaminan terhadap kehidupan buruh. “Tuntutan kami tetap sama yaitu cabut omnibus law yang telah memberikan efek buruk terhadap segala sektor kehidupan dan melawan rezim oligarki yang berperan dalam menyukseskan UU tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan kajian dari Aliansi Mahasiswa Makassar yang dirilis menyatakan bahwa, Secara formil omnibus law cipta kerja sejak dari awal tidak memiliki landasan hukum dalam pembuatannya hingga segala regulasi yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja ini dapat mencederai asas pembentukan peraturan yang baik. Tidak hanya itu, pembentukan UU Cipta Kerja juga dinilai berdampak buruk dalam berbagai sektor.
Rhandy salah seorang massa aksi menerangkan bahwa dalam sektor pendidikan, penghapusan kewajiban prinsip nirlaba dengan kemudahan investasi, omnibus law Cipta Kerja akan memantik persaingan antar institusi pendidikan sekaligus merubah bentuk institusi itu sendiri. “Dihapuskannya kewajiban nirlaba itu memungkinkan investor, para pelaku investasi usaha, secara tidak langsung memantik sesama institusi pendidikan untuk bersaing satu sama lain. Hal ini juga mengubah orientasi pendidikan menjadi tidak lagi memikirkan mutu para siswa dan mahasiswa,” terangnya.
Begitu juga dalam sektor agraria, dijelaskan bahwa akan sangat mudah terjadinya perampasan hak atas rakyat kecil akan tanahnya. Sementara dalam sektor lingkungan, perubahan kata ‘didasarkan’ menjadi ‘mempertimbangkan’ pada perubahan UU No. 41 tahun 1999 akan mengakselerasi kesewenang-wenangan korporasi dalam eksploitasi ruang hidup masyarakat dan semakin melemahkan perlindungan lingkungan. “Jadi dari situ kita bisa melihat, saat ini pemerintah sudah tidak berpikir lagi bahwa lingkungan itu perlu dijaga. Karena itu kami juga menuntut untuk mencabut UU Minerba yang juga merupakan satu langkah penting bagi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik,” tambahnya.
Sedangkan pada sektor buruh, dijelaskan juga bahwa penghapusan pasal 91 UU Ketenagakerjaan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum, karena tidak ada lagi sanksi yang mengharuskan mereka melakukannya.
Di tengah riuhnya suara kendaraan massa aksi silih berganti menyampaikan orasi, juga menyanyikan lagu darah juang dan buruh tani sembari mengangkat kepalan tangan kiri.
“Cabut, cabut, cabut omnibus law, cabut omnibus law sekarang juga.”
Sorak-sorai tersebut bergema mewarnai jalan Urip Sumoharjo yang dengan lantang terus digaungkan oleh seluruh massa aksi sore itu.
Semakin sore jalan semakin sesak oleh kendaraan, kawanan polisi mulai mendatangi massa aksi, sang korlap aksi menghimbau kepada seluruh massa aksi agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga semangat perjuangan.
“Kawan-kawan perkuat simpul kita, jangan sampai ada oknum yang menyusup ke barisan. Gerakan kita ini adalah gerakan yang terkonsolidasi,” jelasnya lewat orasi.
Kepulan asap hitam mulai meninggi, berasal dari ban bekas yang dibakar oleh massa aksi. Hari mulai petang, namun bukan menjadi penanda bahwa aksi Aliansi Mahasiswa Makassar akan segera selesai. Mereka duduk sambil meletakkan spanduk besar yang bertuliskan “Cabut Omnibus Law” tepat di hadapan barisan massa aksi.
Seorang massa aksi yang tidak ingin disebutkan namanya berharap agar aksi ini menjadi pemantik terhadap gerakan yang lebih besar, baik di sektor Makassar maupun Nasional dengan pembangkangan sipil secara besar-besaran.
“Hanya dengan hal itu yang dapat melawan rezim oligarki ini yang selanjutnya akan terpenuhinya segala tuntutan kami,” harapnya.
Pukul 19.15 WITA massa aksi masih bertahan di jalan Urip Sumoharjo, sisa dari pembakaran ban masih terus mengeluarkan asap. Hingga pukul setengah delapan malam, aksi yang dilakukan kemudian berakhir. [CAN/377]