METANOIAC.id Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar (GERAK MAKASSAR) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di Fly Over Jl. A.P. Pettarani Makassar, Jumat (24/9).
Aksi ini dimulai pada pukul 14.30 WITA dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Cabut Omnibus Law” sembari berorasi ilmiah secara bergantian. Selain memperingati Hari Tani Nasional, GERAK MAKASSAR juga menuntut agar pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional, reforma agraria, dan pendidikan gratis di masa pandemi, serta pemerintah mengembalikan tanah adat masyarakat Marfenfen.
Tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani. Penentuan tanggal 24 September bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan.
“Saat ini reforma agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan baru. Dari banyaknya program serta kebijakan pemerintah terkhususnya reforma agraria, semuanya justru mengabaikan semangat UUPA 1960, serta mengangkangi konsep dasar reforma agraria sejati. Reforma agraria sejatinya bukan hanya bagi-bagi sertifikat dan distribusi tanah,” tutur Anwar selaku massa aksi.
Anwar juga menambahkan bahwa saat ini negara malah mengabaikan produktivitas tanah, mengabaikan pemasaran terhadap hasil-hasil produksi petani di atas tanah dan mengabaikan angka konflik agraria yang semakin meningkat.
Ulil yang juga salah seorang massa aksi mengungkapkan bahwa Omnibus Law adalah salah satu kebijakan yang mampu menyingkirkan petani dari alat produksinya dengan mengejar pertumbuhan ekonomi yang menuai banyak polemik.
Dia juga menambahkan bahwa Omnibus Law dihubungkan dengan Hari Tani agar masyarakat bisa melihat bagaimana Omnibus Law bisa berefek kepada kita rakyat atau petani itu khususnya.
Selain itu, ia juga berharap kedepannya ada tindak lanjut serta pengaturan strategi dengan memproyeksikan agenda-agenda lainnya untuk mewujudkan reforma agraria. [CAN/377]