Senin, Desember 11, 2023

Keadilan dalam Bingkai Kekuasaan dan Jabatan

| METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |                          | METANOAIC | Torehan Tinta Pergerakan |

METANOIAC.id Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Berarti, pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum diciptakan agar tercipta suatu keselarasan dan keseimbangan sehingga kehidupan diharapkan dapat berjalan dengan penyimpangan seminimal mungkin. Berbicara tentang hukum, tentunya tidak lepas dari keadilan karena hukum dibuat untuk menciptakan suatu keadilan dalam kehidupan.

Sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara jelas menyatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh keadilan tanpa terkecuali, tanpa memandang apa jabatan dan kekuasaannya. Namun, keadilan selalu mempunyai definisi tersendiri bagi setiap orang. Adil bagi suatu pihak belum tentu adil bagi pihak lain yang bersangkutan.

Dewasa ini, keadilan terdengar seperti kata yang mahal untuk diwujudkan. Banyak kasus dalam kehidupan yang diselesaikan dengan sanksi yang tidak seimbang dengan perbuatannya. Mereka yang lemah seakan makin di bawah dan yang kuat semakin di atas. Hukum terlihat seperti sutau hal yang mudah dipermainkan dan diobral dengan uang. Siapa kuat dia selamat, siapa lemah dia kalah. Sama halnya dengan ungkapan yang sering kita dengar: hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Runtuhnya langit keadilan di negara ini semakin terlihat ketika mencuatnya kasus Jaksa Pinangki yang membantu Joko Tjandra─pelaku korupsi Bank Bali yang menjadi buron 11 tahun. Pinangki diseret ke meja hijau karena menerima suap sekitar Rp 7 miliar dari Joko Tjandra. Suap itu diberikan untuk mengurus pembebasan Joko dari hukuman melalui peninjauan kembali dan permintaan fatwa kepada MA terkait kasus Joko Tjandra. Bahkan, Joko Tjandra yang menjadi buron sejak tahun 2009 itu bebas keluar masuk Indonesia berkat bantuan pegawai keluarahan hingga jenderal polisi.

Baca Juga:  Wisuda Ke-35 PNUP, Direktur: Wisudawan Harus Mampu Bersaing Di Era Global

Jaksa Pinangki bahkan sering bepergian ke luar negeri tanpa izin dari atasan, serta diketahui bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia. Ia juga telah melanggar kode etik sebagai Jaksa untuk tidak menggunakan jabatan atau kekuasaannya demi kepentingan pribadi. Setelah rangkaian penyelidikan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mentapkan bahwa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Bahkan, Pinangki diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan Joko Tjandra.

Uraian singkat diatas membuktikan bahwa hukum seakan tidak bernilai sama sekali. Banyak mafia hukum yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya. Jika diperhatikan, Jaksa Pinangki hanyalah pegawai biasa yang bekerja di Kejaksaan. Ia tidak mempunyai kekuasaan atau jabatan yang begitu besar untuk melindungi kepentingan orang lain. Tentunya, besar kemungkinan ada seseorang atau kelompok yang mampu menjanjikan bahwa Pinangki akan aman dari hukuman. Terbukti, vonis yang dijatuhkan Pinangki dipangkas lebih dari separuh hukuman yang mulanya 10 tahun menjadi 4 tahun

Alasan pemangkasan hukuman tersebut terkesan tidak masuk akal karena hakim mempertimbangkan bahwa Pinangki mempunyai anak yang masih berusia empat tahun yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Selain itu, disebutkan bahwa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Apabila dibandingkan dengan kasus seorang nenek asal Situbondo, Jawa Timur yang diduga mencuri batang kayu jati milik Perum Perhutani yang dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, terlihat jelas bahwa output hukum Indonesia sangat tidak proporsional

Perbandingan dua kasus tersebut hanyalah salah satu dari sekian banyak ketidakadilan yang mewarnai hukum di Indonesia. Seharusnya, hakim memperberat para penegak hukum yang melakukan tindak pidana. Vonis yang dipangkas atau tidak seimbang dengan perbuatan para penegak hukum hanya akan mencederai hukum dan sila kelima Pancasila.

Baca Juga:  Jauh Terima Kasih

Hukum semakin terlihat tidak mempunyai independensi karena masih dibayang-bayangi oleh kekuasaan dan kepentingan suatu golongan. Peradilan belum mampu mewujudkan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam demokrasi di negeri ini. Tindak pidana melibatkan penegak hukum, penguasa, dan pejabat di negeri ini yang merugikan rakyat kecil harus diusut dengan tuntas. Penegakan hukum masih menjadi PR besar para penegak hukum.

Hukum seharusnya mampu memberikan jaminan kepastian dan perlindungan kepada semua masyarakat tanpa terkecuali sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Sama halnya seperti adagium Fiat Justitia Ruat Caelu bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh, keadilan seharusnya tidak hanya menjadi ilusi yang digaungkan dalam bilik demokrasi. Namun, keadilan harus mampu diwujudkan agar tidak mencederai nilai-nilai kehidupan yang sudah disusun sedemikian rupa oleh para pejuang bangsa yang terdahulu.

Penulis: Dewi Azizah Nur Safitri (Pemenang kategori Opini dalam METAFAIR 2021)

Vidio Untuk Anda

Video thumbnail
AFTER MOVIE KONGRES XX
01:51
Video thumbnail
Meta-Talk: Problematika Ormawa | Episode #12
43:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Kuliah Luar Negeri Bersama IISMA | Episode #11
41:47
Video thumbnail
MAY DAY - AKSI HARI BURUH | 1 Mei 2023 | Video Jurnalistik
05:51
Video thumbnail
TOLAK UU CIPTA KERJA | 6 April 2023 | Video Jurnalistik
08:38
Video thumbnail
Meta-Talk: Nahkoda Baru Kampus Hitam | Episode #10
58:47
Video thumbnail
After Movie Kongres XIX
01:52
Video thumbnail
Meta-Talk: Mengenal Metanoiac | Episode #9
21:08
Video thumbnail
Video Pengenalan Lembaga Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2021-2022
03:47
Video thumbnail
Meta-Talk: Esensi Pengaderan | Episode #8
43:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Pers Mahasiswa Dapat Dipercaya(?) | Episode #7
16:18
Video thumbnail
Meta-Talk: Industri Kreatif | Episode #6
15:44
Video thumbnail
Kilas Balik 11 April 2022 | Video Jurnalistik
09:43
Video thumbnail
Meta-Talk: Feminisme | Episode #5
16:13
Video thumbnail
Gelap Terang Kampus Hitam | Video Jurnalistik
15:52
Video thumbnail
Kantin Fana 2 | Video Jurnalistik
03:06
Video thumbnail
Meta-Talk: Self Love | Episode #4
08:11
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa Berprestasi di Luar Jurusannya | Episode #3
10:04
Video thumbnail
Meta-Talk: Mahasiswa vs Organisasi | Episode #2
16:26
Video thumbnail
Meta-Talk: Tahun Baru Bersama Direktur | Episode #1
32:01
Video thumbnail
Menilik Realisasi Janji Pembenahan Kantin | Short Documentary | PERSMA PNUP
10:15
Video thumbnail
Catatan 8 Oktober | Short Documentary | Persma PNUP | Omnibus Law
14:08
Video thumbnail
Suara Demonstran Omnibus Law | 14 Agustus 2020 | Persma PNUP
08:01
Video thumbnail
Opini Mereka Tentang Peran Media di Masa Pandemi COVID-19 | PERSMA PNUP #5
08:58
Video thumbnail
Mahasiswa VS Corona | Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang | Covid-19 | Video Jurnalis #4
10:01
Video thumbnail
New Year New Hope. Kampus 2 Politeknik Negeri Ujung Pandang. Vidio Jurnlistik Persma PNUP #2
08:59
Video thumbnail
Kantin Fana, Video Junrlis Pemindahan Kantin PNUP #1
08:09
Video thumbnail
Pendapat Sivitas Kampus Mengenai WC yang ada di PNUP
04:24
Video thumbnail
DIKLAT BELA NEGARA MABA PNUP 2018 - RINDAM XIV HASANUDDIN
17:19
Video thumbnail
Bela Negara 2018
01:00
Video thumbnail
Wawancara Pengenalan Lembaga PKKMB 2018
02:19
Video thumbnail
CARAKA Malam Bela Negara Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:58
Video thumbnail
Dokumentasi Aksi 2 Mei 2018 oleh Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
10:06
Video thumbnail
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018
01:01
Video thumbnail
Pendidikan Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2018
01:00
Video thumbnail
Kunjungan Media Online Rakyatku dan Harian Fajar
01:01
Video thumbnail
Tahap Wawancara Anggota Baru Pers Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
01:01

Bagikan

Rekomendasi untuk anda

Edisi Terbaru

Terbaru