METANOIAC.Id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi mengeluarkan surat tertanggal 16 Desember 2020 dengan nomor 3745/D/PR/2020 tentang persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP). Sebelum disetujui, PNUP telah mengajukan surat dengan nomor B/2876/PL10/TM.01.03/2020, tentang usulan tarif UKT sejak tanggal 22 Oktober 2020.
Surat tersebut berisi pembagian kelompok-kelompok UKT yang berbeda dari tahun sebelumnya. [Baca juga : Analisis Kenaikan UKT 2019]
Beredarnya surat tersebut meresahkan mahasiswa. Salah satunya adalah Syahidan Mahasiswa Baru (Maba) tahun 2020 Jurusan Administrasi Niaga (AN). “Kenaikan UKT pasti memberatkan mahasiswa-mahasiswa terutama yang seperti saya yaitu dari golongan berpenghasilan minim apalagi jika kenaikan UKT luar biasa hingga dua kali lipat,” ungkap Syahidan.
Saat diwawancarai crew Metanoiac, Sirajuddin Omsa selaku Wakil Direktur II menjelaskan bahwa kenaikan UKT terjadi karena adanya pemeliharaan. “Setiap tahun terjadi peningkatan untuk pembiayaan pemeliharaan peralatan, gedung, dan harga alat-alat serta kampus sedang gencar-gencarnya membangun kampus dua,” jelasnya.
Pembangunan infrastruktur kampus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas institusi. “Banyak mahasiswa yang ingin masuk Politeknik tetapi tidak bisa kita tampung. Artinya kita harus terus membangun dan hal tersebut membutuhkan anggaran,” pungkasnya.
Dalam memenuhi anggaran tersebut Ia juga menjelaskan bahwa dana tidak hanya bersumber dari UKT melainkan dari dana-dana hasil kompetisi, misalnya dana hibah baik itu dari pusat maupun luar negeri.
Berdasarkan dari surat tersebut terkait pembagian kelompok-kelompok UKT Sirajuddin Omsa menjelaskan bahwa pembagiannya berdasarkan penghasilan orang tua/wali yang menanggung mahasiswa.
Sirajuddin juga menambahkan bahwa kenaikan UKT ini hanya diperuntukkan untuk Maba. “Usulan kenaikan UKT ini diperuntukkan untuk Maba, cuma pemberlakuannya belum pasti karena pimpinan harus arif melihat kondisi sekarang yang masih masa pandemi,” tuturnya.[SLV/335 HR/332]