METANOIAC.id Seluruh kalangan masyarakat merasakan dampak dari pandemi Covid-19, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dimana-mana membuat masyarakat semakin merasakan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Total ada 1.010.579 orang pekerja yang terkena dampak ini. Rinciannya, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di-PHK dari 22.753 perusahaan. Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal adalah sebanyak 34.453 perusahaan dan 189.452 orang pekerja.
Meskipun data tersebut telah menggambarkan keadaan ekonomi masyarakat saat ini, namun hal tersebut tidak berlaku bagi para pejabat yang memegang kekuasaan di pemerintahan.
Seperti kasus yang menjadi perbincangan hangat saat ini. Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Di media sosial, kasus ini menjadi perhatian serta keprihatinan karena kasus ini terkait dengan dugaan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Sangat disayangkan ketika anggaran dipergunakan untuk menambah pundi-pundi kekayaan pribadi di tengah tugas memfokuskan anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Tak salah jika masyarakat sakit hati dan menganggap bahwa korupsi bansos ini sangat jahat karena telah memotong bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang terdampak. Kasus korupsi bansos sendiri tidak hanya kali ini saja.
Sebelum kasus korupsi bansos Menteri Sosial, kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah dengan pelaku utamanya yakni pemimpin yang rakus akan harta.
Lantas hukuman apa yang akan dijatuhkan oleh para koruptor bansos tersebut? ketua KPK Firli Bahuri pada Juli lalu telah menyampaikan perihal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19. “ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati,” ujarnya. Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan“.
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. “Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tuturnya.
Tentunya harapan besar masyarakat bagi para pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan berharap agar pemerintah lebih mengawasi bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat guna tidak ada oknum yang merasakan sepihak bantuan tersebut juga bantuan sosial dapat diterima kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. [ARF/322]