METANOIAC.id Kemajuan internet sangatlah bermanfaat untuk perkembangan zaman, namun tak menutup kemungkinan perkembangan tersebut juga membawa dampak negatif. Tak jarang media sosial saat ini dijadikan wadah untuk mencemarkan dan merusak nama orang lain. Salah satunya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Dalam kehidupan sehari-hari, Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bukan merupakan hal yang baru, tujuan utamanya tak lain dan tak bukan bermaksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Sebelum berbasis online KBG biasanya terjadi dengan tindakan fisik seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan dan lain sebagainya. Namun di tengah perkembangan zaman, KBG juga mengalami perubahan, yang tadinya secara langsung kini dapat dilakukan melalui sosial media.
Dilansir dari beberapa media massa, selama pandemi terjadi peningkatan kasus untuk KBGO sekitar 75%. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil. Tak jarang dari kasus yang terjadi pelaku tidak menyadari bahwa apa yang ia lakukan telah termasuk ke dalam tindakan kekerasan.
Salah satu contoh KBGO ialah video seorang artis wanita yang sedang ramai akhir-akhir ini. Video tersebut berisi tentang pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi merupakan tindakan mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video seseorang serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari korban.
Dalam perkembangan kasus tersebut, sangat lazim ditemukan orang-orang yang secara gamblang meminta dan menyebarluaskan tautan terkait konten pornografi yang terjadi. Tanpa sadar mereka semua telah mendukung perilaku kekerasan gender berbasis online.
Kurangnya kesadaran dan edukasi tentang hal ini merupakan salah satu penyebabnya. Contoh lain dari KBGO yang kerap terjadi ialah seseorang wanita yang lahir dengan minim edukasi dan disaat bersamaan ia membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya. Maka dari itu, untuk memenuhi hal tersebut wanita itu akan membuat video telanjang (nude) dengan waktu 10 menit kemudian akan dijual seharga Rp. 100.000 untuk setiap videonya.
Ketika hal tersebut telah terjadi, yang akan disalahkan dan dijadikan titik berat atas kejadian tersebut adalah wanita. Wanita akan dianggap sebagai mahluk yang paling bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Wanita tersebut akan dianggap sebagai mahluk yang tak bermoral. Padahal apapun asumsinya, wanita tersebut tetaplah korban, ia adalah korban atas pelanggaran privasi. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tersebut tetaplah ilegal dan tak dibenarkan.
Maka dari itu tak ada yang dapat menjamin hal tersebut tak akan terjadi ke kamu, adikmu, kakakmu dan keluargamu, tugas kita sangatlah sederhana. Cukup dengan menghentikan dan melaporkan tautan tersebut kepada platform sosial media yang kamu gunakan. Kamu juga tak perlu terlibat dan ikut membahas konten primitif tersebut.
Kamu mungkin masih akan menghakimi moral orang tersebut, namun setidaknya kamu tidak menyebarkan dan menjadi pelaku kekerasan berbasis gender online yang bisa saja berdampak panjang bagi korban. Memilih untuk tidak menjadi pelaku KBGO sama seperti ketika kamu memilih untuk tidak mengikuti tindakan temanmu yang sedang melakukan perpeloncoan.
Seharusnya sosial media merupakan salah satu tempat yang aman dan jauh dari perlakuan demikian. Apakah mereka lupa bahwa semua orang berhak merasa aman ketika sedang bermain sosial media? Apakah mereka lupa bahwa kita dan orang terdekat kita sangat rentan mendapat perlakuan yang sama?
Satu hal terakhir, kuharap suatu saat ketika orang terdekatmu membeli ponsel pintar, setidaknya ia telah teredukasi dan tahu akan konsekuensi ketika mereka bermain ponsel. Setidaknya mereka paham bahwa dengan bermain ponsel berarti mereka telah menyetujui bahwa suatu saat kebocoran data dapat terjadi. [FAA/295]